JAKARTADAILY.ID – Rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi oleh Argiyan Arbirama (20) digelar pada Selasa, 23 Januari 2024.
Penyidik Polda Metro Jaya menggelar proses reka adegan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) rumah kontrakan kawasan Sukmajaya, Kota Depok.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan proses rekonstruksi kasus pembunuhan ini dilakukan dengan menampilkan 30 adegan.
Baca Juga: Polda Metro: Soal Opsi Penjemputan Paksa Siskaeee Masih Didiskusikan
"Rekonstruksi hari ini dari Subdit Jatanras dibantu Polres depok dan Polsek Sukmajaya, dimulai dari jam 10 sampai jam 10.30 selesai. Yang tadinya 25 adegan namun dalam pelaksanaannya menjadu 30 adegan," ungkap Rovan kepada wartawan dilansir pmjnews, Selasa, 23 Januari 2024.
Menurut Rovan, penambahan lima adegan tersebut terjadi karena di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Argiyan hanya menerangkan 24 adegan. Namun pada saat proses rekonstruksi ada beberapa adegan yang diingat oleh tersangka.
Artikel Terkait
Chiko Raditya Ditahan, Tersangka Kasus Video Syur AI Siswi SMAN 11 Semarang: Kronologi & Ancaman Hukuman
Viral! PBNU Kecam Keras Gus Elham, Tegaskan Dakwah Harus Jaga Martabat
Mahfud MD Tegaskan Tak Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Cara Menulis Artikel SEO yang Efektif: Panduan Lengkap untuk Pemula