Tambahan lima adegan tersebut, lanjut Rovan, semuanya terjadi di kamar pelaku. Kelimanya merupakan adegan pada saat pelaku melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.
Baca Juga: Tidak Sepakat Damai, Gugatan Karen Agustiawan Cs Terhadap PwC Berlanjut ke Persidangan Pokok Perkara
Hanya saja, Rovan tidak menjelaskan secara detail kelima adegan tersebut. Dia hanya memastikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada hari Kamis (18 Januari 2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Adegan yang tambahan itu pada saat pemerkosaan di kamar dari kamar pelaku. Semuanya di situ," jelasnya.
Perbuatan pelaku Argiyan Arbirama (20) tergolong sadis, pelaku mecekik korban hingga lemas lalu memperkosanya. Setelah melapiaskan nafsunya pelaku mengingat kaki dan tangan korban dan menutupinya dengan selimut. (***)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indonesia.jakartadaily.id
Artikel Terkait
Chiko Raditya Ditahan, Tersangka Kasus Video Syur AI Siswi SMAN 11 Semarang: Kronologi & Ancaman Hukuman
Viral! PBNU Kecam Keras Gus Elham, Tegaskan Dakwah Harus Jaga Martabat
Mahfud MD Tegaskan Tak Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Cara Menulis Artikel SEO yang Efektif: Panduan Lengkap untuk Pemula