paradapos.com - Silahkan simak tugas KPPS 1-7 dalam Pemilu 2024 mendatang dalam artikel ini.
Saat ini, KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sudah resmi dilantik dan mulai menjalankan tugas.
Banyak sekali yang masih belum paham tentang tugas KPPS dalam Pemilu 2024 mendatang.
KPPS sendiri memiliki 2 tugas dalam Pemilu 2024, yaitu ketika pemungutan dan perhitungan suara.
Tugas KPPS dalam 2 tahapan tersebut berbeda mulai dari anggota nomor 1 sampai dengan 7.
Lantas, apa saja tugas-tugas KPPS 1-7 dalam Pemilu 2024 mendatang? Inilah ulasan simpelnya sebagaimana dikutip paradapos.com dari fahum.umsu.ac.id.
Artikel Terkait
Viral Video Ustadzah Ning Umi Laila Goda Anak Kecil, Netizen Murka: Ini Faktanya
Pramono Anung Dukung Penuh Reuni 212 2025 di Monas, Habib Rizieq Hadir & Dukungan untuk Palestina
Soedjono Hoemardani: Kisah Jenderal Dukun dan Penasihat Spiritual Soeharto
Video Penistaan Al-Quran Viral: Analisis Bahaya dan 4 Langkah Bijak Menyikapinya