"Memang betul soal video viral itu dan ada saksinya juga, maka anggota KPPS tersebut akhirnya dipecat," ucap Ketua KPPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin.
Diketahui, wanita dalam video yang beredar sebelumnya sudah dilantik dan mengucap sumpah sebagai anggota KPPS Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
Menurut Sukandar, Anggota Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan bahwa anggota KPPS yang berpose salam dua jari hingga menyebut nama "Prabowo" tersebut bersikap tidak netral dan telah melanggar kode etik.
"Berdasarkan video yang beredar dan keterangan saksi, hasilnya anggota KPPS terkait resmi dipecat karena telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sementara SK sedang diterbitkan," ucap Sukandar, dikutip dari akun Instagram @sisiterang.official.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur pun tengah menunggu SK terkait pemecatan anggota KPPS dan telah menyiapkan penggantinya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Yayasan Sahabat Pedalaman Juara 1 Mandaya Awards 2025, Bukti Nyata Pemberdayaan 3T
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru