Surat permohonan diajukan secara tertulis, ditandatangani pimpinan IKM dan atau UMKM dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.
Menurut Anna, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang nantinya akan menetapkan hak izin produksi seragam batik Jamaah Haji Indonesia setelah IKM dan atau UMKM memenuhi persyaratan.
Proses produksi seragam batik baru ini perlu segera dilakukan karena akan digunakan oleh jamaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.
Keberangkatan jamaah haji Indonesia gelombang pertama diperkirakan akan dimulai pada Mei 2024.
Baca Juga: Kementerian Agama Lahirkan 959 Guru Besar Dalam Kurung Waktu Dua Tahun, Simak Regulasinya...
''Kami saat ini tengah melakukan proses akselerasi agar seragam batik yang baru ini bisa segera diproduksi,'' jelas Anna.
Artikel asli: jalurinfosulbar.id
Artikel Terkait
Bilqis 4 Tahun Jadi Lebih Agresif Pasca Diculik: Kronologi & Proses Trauma Healing
Lippo Group Diduga Serobot Tanah Jusuf Kalla, 4 Jenderal TNI AD dan AL Dituding Bekingi
Chiko Raditya Ditahan, Tersangka Kasus Video Syur AI Siswi SMAN 11 Semarang: Kronologi & Ancaman Hukuman
Viral! PBNU Kecam Keras Gus Elham, Tegaskan Dakwah Harus Jaga Martabat