Khusus TPS di kawasan rawan bencana, Bey Machmudin mengaku sudah mengoordinasikannya dengan KPU Jabar.
Baca Juga: Respons Cepat Jadi Kunci Penanganan Dampak Bencana
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, pihak KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten dan Kota dinilai Bey perlu untuk melakukan pemetaan terhadap TPS-TPS yang berada di
daerah rawan bencana sehingga dapat dilakukan antisipasi.
Dalam kaitan itu, pihaknya pun meminta supaya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diberikan kewenangan dalam antisipasinya.
"Ini supaya tak terdampak bencana, para KPPS diberikan kewenangan penuh melakukan tindakan yang harus diambil, tak perlu lama-lama lagi saat tindakan itu dilakukan," jelasnya.
Baca Juga: Nicky Astria Bersiap Mengguncang di Bandung
Tak hanya itu, rencana aksi kesiapsiagaan bencana pada saat Pemilu juga harus disusun sebagai sebuah kebutuhan. Hal itu nantinya bisa dijadikan pedoman bersama untuk melaksanakan penanggulangan bencana pada saat Pemilu 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Strategi PSI 2029: Dapat Dukungan Penuh Jokowi Setelah 2 Kali Gagal?
Pemakzulan Gus Yahya? Kronologi Lengkap Kontroversi Israel hingga Surat PBNU
Misteri Kematian Dosen Untag Semarang: Fakta Hubungan dengan AKBP Basuki dan Peringatan Rekan
KPK Tegaskan Uang Rp 300 Miliar ke Taspen Bukan Pinjaman Bank, Tapi Hasil Rampasan Korupsi