Khusus TPS di kawasan rawan bencana, Bey Machmudin mengaku sudah mengoordinasikannya dengan KPU Jabar.
Baca Juga: Respons Cepat Jadi Kunci Penanganan Dampak Bencana
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, pihak KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten dan Kota dinilai Bey perlu untuk melakukan pemetaan terhadap TPS-TPS yang berada di
daerah rawan bencana sehingga dapat dilakukan antisipasi.
Dalam kaitan itu, pihaknya pun meminta supaya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diberikan kewenangan dalam antisipasinya.
"Ini supaya tak terdampak bencana, para KPPS diberikan kewenangan penuh melakukan tindakan yang harus diambil, tak perlu lama-lama lagi saat tindakan itu dilakukan," jelasnya.
Baca Juga: Nicky Astria Bersiap Mengguncang di Bandung
Tak hanya itu, rencana aksi kesiapsiagaan bencana pada saat Pemilu juga harus disusun sebagai sebuah kebutuhan. Hal itu nantinya bisa dijadikan pedoman bersama untuk melaksanakan penanggulangan bencana pada saat Pemilu 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Ketua RT Tabung Gaji 7 Tahun untuk Ronda Malam Pakai Drone, Kisah Inspiratif
Daftar Lengkap 11 Korban Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros: Identitas Kru dan Penumpang
Anggota Brimob Aceh Dipecat Polda Usai Desersi & Gabung Tentara Bayaran Rusia
Gaji Sabrang Noe Letto di DPN: Besaran, Posisi Eselon 2A, dan Tugasnya