Eggi Sudjana Klarifikasi Pertemuan dengan Jokowi: Bukan Minta Maaf, Ini Alasan Hukum Restorative Justice

- Jumat, 16 Januari 2026 | 23:50 WIB
Eggi Sudjana Klarifikasi Pertemuan dengan Jokowi: Bukan Minta Maaf, Ini Alasan Hukum Restorative Justice

Eggi Sudjana Buka Suara Soal Pertemuan dengan Jokowi: "Saya Bukan Minta Maaf"

PARADAPOS.COM – Advokat senior dan aktivis Eggi Sudjana memberikan pernyataan resmi sebelum berangkat ke luar negeri untuk pengobatan, Jumat (16/1/2026). Dalam keterangan yang ditayangkan Kompas TV, Eggi meluruskan spekulasi terkait pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Solo yang berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan fitnah ijazah palsu.

Restorative Justice Bukan Bentuk Penyerahan Diri

Eggi Sudjana menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) bukanlah bentuk penyerahan diri atau permohonan maaf. Ia menyatakan bahwa hal tersebut adalah kesepakatan hukum yang didasari argumentasi konstitusional.

"Saya datang bukan untuk minta maaf, no way. Saya sampaikan kepada beliau bahwa saya tidak pantas ditersangkakan," tegas Eggi. Ia merujuk pada hak imunitas advokat dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 serta posisinya sebagai pelapor awal yang seharusnya dilindungi UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Mengingatkan Jokowi Soal Sumpah Jabatan

Dalam dialog tersebut, Eggi mengingatkan Presiden Jokowi mengenai sumpah jabatan untuk menjalankan undang-undang secara konsisten. "Pertanyaan seriusnya, kenapa undang-undang yang ada justru dilanggar dalam proses penyidikan saya? Beliau merespons dengan sangat santun, 'Inggih, inggih'," tambah Eggi.

Dialog dan Tabayun sebagai Jalan Keluar Hukum

Halaman:

Komentar