Eggi Sudjana Buka Suara Soal Pertemuan dengan Jokowi: "Saya Bukan Minta Maaf"
PARADAPOS.COM – Advokat senior dan aktivis Eggi Sudjana memberikan pernyataan resmi sebelum berangkat ke luar negeri untuk pengobatan, Jumat (16/1/2026). Dalam keterangan yang ditayangkan Kompas TV, Eggi meluruskan spekulasi terkait pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Solo yang berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan fitnah ijazah palsu.
Restorative Justice Bukan Bentuk Penyerahan Diri
Eggi Sudjana menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) bukanlah bentuk penyerahan diri atau permohonan maaf. Ia menyatakan bahwa hal tersebut adalah kesepakatan hukum yang didasari argumentasi konstitusional.
"Saya datang bukan untuk minta maaf, no way. Saya sampaikan kepada beliau bahwa saya tidak pantas ditersangkakan," tegas Eggi. Ia merujuk pada hak imunitas advokat dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 serta posisinya sebagai pelapor awal yang seharusnya dilindungi UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Mengingatkan Jokowi Soal Sumpah Jabatan
Dalam dialog tersebut, Eggi mengingatkan Presiden Jokowi mengenai sumpah jabatan untuk menjalankan undang-undang secara konsisten. "Pertanyaan seriusnya, kenapa undang-undang yang ada justru dilanggar dalam proses penyidikan saya? Beliau merespons dengan sangat santun, 'Inggih, inggih'," tambah Eggi.
Artikel Terkait
Viral! Numpang Parkir Saat Banjir Dipalak Rp750 Ribu, Mobil Tetap Terendam
Kronologi Lengkap Kasus Pengeroyokan Guru di SMK Jambi: Saling Lapor & Mediasi Buntu
SnapTik Aman? Review Lengkap & 6 Tips Download Video TikTok Tanpa Watermark 2024
5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit: Alasan Restorative Justice Menurut Kuasa Hukum