Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji

- Jumat, 16 Januari 2026 | 23:25 WIB
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dinilai Jadi Laboratorium Hukum Nasional

Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dinilai Jadi Laboratorium Hukum Nasional

Polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai menjadi pembelajaran hukum yang sangat berharga bagi Indonesia. Pernyataan ini disampaikan mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Dalam acara 'Bola Liar' di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (16 Januari 2026), Susno menyebut perkara ini sebagai laboratorium nasional di bidang hukum. "Kita bisa melihat bagaimana praktik hukum di Indonesia, apakah jalannya bagus atau tidak?" ujarnya.

Sorotan Terbitnya SP3 dan Kaitannya dengan Restorative Justice

Susno Duadji menyoroti keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, pada Kamis (15 Januari 2026). Penerbitan SP3 ini menuai sorotan publik, terutama setelah permohonan restorative justice (RJ) dari kedua tersangka disepakati oleh Presiden Jokowi.

"SP3 apakah ada kaitannya dengan RJ apa tidak? Karena RJ itu kan kedua belah pihak harus saling memaafkan. Dan RJ itu sebenarnya di dalam hukum acara pidana kita yang dulu, yang di mana kasus-kasus ini terjadi, itu belum ada, belum diatur secara hukum," jelas Susno.

Keberlakuan KUHAP Baru dan Asas Hukum yang Menguntungkan Tersangka

Lebih lanjut, mantan pejabat tinggi Polri ini menerangkan, dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengatur restorative justice, maka penerapan RJ dalam perkara ini menjadi sah.

"Nah menurut asas hukum, manakala ada peraturan baru yang berlaku dan peraturan baru itu menguntungkan bagi tersangka, itu tersangka bisa memilih untuk tunduk pada aturan yang baru. Itu boleh saja RJ, artinya sah," pungkas Susno Duadji.

Kasus ini terus menjadi perbincangan publik dan pengamat hukum, menyoroti dinamika penegakan hukum serta penerapan konsep restorative justice di Indonesia.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar