PARADAPOS.COM - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional beberapa waktu lalu pernah berjanji tidak akan menggusur warga dan masyarakat adat di wilayah IKN.
Menurutnya, pemerintah berjanji pengelolaan IKN akan memperhatikan hak atas tanah kelompok masyarakat adat.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menegaskan tidak akan menggusur semena-mena dalam rangka pembangunan IKN.
Akan tetapi, beredar surat dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kepada 200 warga di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, agar membongkar bangunan mereka di lokasi pembangunan IKN.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan hak-hak warga harus dilindungi dan negara harus memastikan bahwa mereka tidak lagi menjadi korban.
"Surat dari OIKN tak hanya melecehkan hak masyarakat Sepaku, termasuk hak warga adat suku Balik yang bermukim di sana, tapi juga membuat mereka terancam kehilangan tempat tinggal. Langkah ini melanggar hak konstitusional warga dan hak atas tanah masyarakat adat yang diakui secara internasional," kata Usman.
"Ke mana perginya janji pemerintah untuk membangun IKN tanpa penggusuran?," kata Usman.
Ia menilai Surat dari OIKN ini menandakan sempitnya ruang partisipasi masyarakat Sepaku dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan dan tempat tinggal mereka.
"Memaksa mereka untuk meninggalkan tanah leluhur atau tanah yang sudah sejak lama didiami, memperlihatkan tindakan yang melanggar prinsip keadilan sosial dan absennya konsultasi," tutupnya.
Sumber: wartaekonomi
Artikel Terkait
Guru SMK Rejotangan Viral Tulungagung Jadi Pencarian yang Sedang Trend di Tiktok
Waspada! Dugaan Manuver Jokowi Gunakan Pasal 32 dan 35 UU ITE untuk Tangkap Roy Suryo dkk dalam Kasus Ijazah Palsu
Kawasan Rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni Diserang Kelompok Bersenjata Tajam, Dua Warga Jadi Korban
Aksi Demonstrasi Hari Buruh di DPR Disusupi Anarko, Massa Anarkis Lempari Kendaraan