Pada 12 September 2007, ia dipercaya menjadi Komandan Jenderal Pasukan Khusus (Kopassus) ke 22.
Saat itu, Soenarko menggantikan Danjen Kopassus sebelumnya, yakni Mayjen TNI Rasyid Qurnuen Aquary.
Jabatan itu ia emban selama satu tahun hingga 1 Juli 2008.
Tidak lama setelah itu ia digantikan Mayjen TNI Pramono Edhie Wibowo.
Soenarko pun diminta untuk menggantikan Pangdam Iskandar Muda sebelumnya, yakni Mayjen TNI Supiadin AS.
Selesai tahun 2009 sebagai Pangdam Iskandar Muda pun berakhir, Soenarko lalu menjabat sebagai Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) pada 2009, menggantikan Mayjen TNI Nartono.
Selang setahun, pada 2010, Soenarko digantikan oleh Mayjen TNI Siswondo.
Selama berada di dunia kemiliteran, Soenarko pernah mendapatkan bintang jasa, di antaranya SL. Seroja, SL. Dwidya Sistha, SL Kesetiaan 8 tahun dan SL Kesetiaan 16 tahun.
Terjun di Politik
Setelah rampung di karier militernya, Mayjen Soenarko pun terjun ke dunia politik.
Ia pernah menjadi anggota Partai Aceh dari tahun 2012-2016.
Sebelum pada tahun 2017 bergabung dengan Partai Nangroe Aceh, Soenarko dikabarkan sempat bergabung ke Partai Gerindra.
Mengutip YouTube Tribun Medan TV, Sunarko pernah terjerat kasus hukum, mulai dari tuduhan kepilikan senjata ilegal hingga dituding sebagai pelaku makar.
Ia juga disebut terlibat dalam kerusuhan 22 Mei 2019 hingga ditangkap Puspom TNI dan dijebloskan ke Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Kala itu, Soenarko pun dibela Panglima TNI saat itu Marsekal Hadi Tjahjanto dan Luhut Binsar Panjaitan.
Namun kini Soenarko kembali turun ke jalan untuk mengritik Jokowi.
Ia juga menyerukan dukungan kepada Anies Baswedan-Cak Imin yang menjadi lawan politik Prabowo Subianto.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Afeela by Sony Honda: Mobil Listrik Pertama dengan PS Remote Play untuk Main Game PS5/4
Viral Pria Ludahi Kasir Swalayan di Makassar: Kronologi, Identitas Oknum Dosen UIM, & Proses Hukum
Media Wahyudi Askar Kritik MBG Saat Libur Sekolah: Potensi Rugikan Negara Rp2,8 Triliun
Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi: Bantahan Kubu Roy Suryo & Fakta Gelar Perkara