Lebih lanjut, menurut Ade, pihak Kepolisian segera menangkap pemilik akun media sosial yang memprovokasi suku Sunda dan Batak ini, sehingga terjadi masalah.
“Mendesak Kepolisian agar mencari dan menangkap pemilik akun FB @Sihotang Raja Oloan yang telah membuat postingan provokasi sehingga mengadu domba ras Sunda dan Batak,” tegasnya.
Ditambahkannya, tuntutan ketiga untuk Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Koperasi segera menindaklanjuti pengoperasian keberadaan bank keliling di setiap daerah.
“Mendesak Dinas Koperasi dan UKM agar memeriksa perizinan perkoperasian bank keliling, apabila tidak ada, tutup dan bubarkan,” ucapnya.
Pelaku Pengeroyokan Ustan Berhasil Diringkus
Sementara itu, Satreskrim Polresta Serang berhasil meringkus enam orang pelaku pengeroyokan tersebut.
Sedangkan dua orang lainnya masih buron.
"Keenam pelaku diidentifikasi sebagai RSM (23), PS (20), RHP (29), FM (35), IS (27) dan RFS (29). Mereka diamankan di tempat yang berbeda mulai dari Pool Bus, tempat tambal ban hingga parkiran minimarket," jelas Kapolresta Serang, AKBP Sofwan Hermanto.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri jika terjadi permasalahan.
“Jika terjadi permasalahan, serahkan kepada pihak berwajib untuk menyelesaikannya,” imbaunya.
Menurutnya kasus ini menjadi pelajaran bagi semua untuk selalu mengedepankan kesabaran dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai. (*)
Artikel Terkait
Lisa Mariana Sedot Lemak Demi Eropa, Sindir Aura Kasih? Fakta & Tanggapan Lengkap
SafeW Review: Solusi Komunikasi Aman untuk Konsultan Digital 2024
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam
Kebijakan Jokowi dan Dampak Karpet Merah untuk WN China di Indonesia: Analisis Lengkap