PARADAPOS.COM -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 6 Mei 2024.
Pelaporan itu terhadap Albertina atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan, serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024.
Merespons pelaporan itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memastikan, pelaporan yang dilakukan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho tidak berkaitan dengan Pimpinan KPK lainnya. Meski memang pimpinan KPK menganut asas kolektif kolegial.
"Kalau kolektif kolegial di pimpinan KPK itu terkait dengan kebijakan dalam mengambil keputusan yang terkait dengan penanganan perkara Tipikor yang ditangani oleh KPK," kata Johanis dikonfirmasi, Senin (20/5).
Johanis menjelaskan, pelaporan itu dilayangkan Ghufron karena pribadinya merasa dirugikan. Ia menekankan, pelaporan yang dilayangkan Ghufron hanya bersifat pribadi.
"Dalam konteks hukum perdata atau TUN, dapat menggugat melalui pengadilan negeri kalau terkait dengan masalah perdata atau pengadilan TUN kalau terkait dengan perkara TUN," ucap Johanis.
Artikel Terkait
Surat Anak SD Bunuh Diri di NTT: Analisis Dampak Kemiskinan dan Tanggung Jawab Negara
Ancaman Militer AS ke Iran: Analisis Dampak Hegemoni & Solusi Diplomasi Global
Izin SMA Siger Bandar Lampung Ditolak Disdikbud, Siswa Harus Pindah Sekolah
Presiden Prabowo Jelaskan Alasan Indonesia Gabung Board of Peace, Dapat Dukungan 16 Ormas Islam