Penampilan Energik Jokowi di PSI Soroti Konsistensi Alasan Kesehatan dan Tradisi Hukum
Kemunculan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan penuh energi di panggung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi sorotan tajam publik. Penampilannya yang berpidato panjang itu dinilai kontras dengan alasan kesehatan yang kerap disampaikan untuk ketidakhadirannya dalam sejumlah agenda, termasuk pemeriksaan kasus hukum.
Kontras Kondisi: Panggung Politik vs Panggilan Hukum
Publik mempertanyakan konsistensi antara vitalitas Jokowi di acara politik PSI dengan alasan kesehatan yang digunakan untuk absen dari proses hukum. Kehadirannya di hadapan kader PSI menunjukkan kemampuan fisik yang masih kuat untuk beraktivitas politik, termasuk berpidato dalam durasi panjang.
Hal ini memunculkan tanda tanya besar mengenai validitas alasan kesehatan yang selama ini menjadi dasar untuk tidak memenuhi panggilan pihak berwajib terkait berbagai polemik, termasuk isu ijazah palsu.
Analisis Pengamat: Akar Tradisi Hukum "The King Can Do No Wrong"
Menanggapi situasi ini, pengamat politik Andi Yusran menyoroti bahwa persoalan ini tidak lepas dari tradisi hukum yang mengakar lama di Indonesia. Menurutnya, terdapat budaya yang "menabukan" kehadiran presiden atau mantan presiden di pengadilan.
"Tradisi hukum ini telah mengakar sejak era kerajaan, baik di Eropa maupun di Nusantara," ujar Andi Yusran. Ia menjelaskan bahwa dalam konsep hukum lama, raja atau presiden sebagai kepala negara dianggap figur yang tidak layak dipersalahkan, merujuk pada prinsip the king can do no wrong.
Mitos Hukum Lama yang Masih Bertahan
Andi Yusran menegaskan bahwa mitos hukum lama ini masih dipertahankan dalam tradisi peradilan modern. Jangankan memanggil presiden yang sedang menjabat, memanggil mantan presiden pun dianggap tabu.
"Dan itulah yang terjadi dalam kasus-kasus Jokowi saat ini," pungkasnya. Analisis ini menyoroti dilema antara penerapan hukum yang setara dan tradisi yang melindungi figur tertentu, yang kembali mencuat setelah penampilan energik Jokowi di panggung politik.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Pihak Lain Gugat Pasal Penghinaan di UU ITE dan KUHP ke MK
Pejabat Bea Cukai Ditahan, Kekayaan Tersangka Korupsi CPO Rp13 T Capai Rp6 Miliar
Mantan Wamenaker Ungkap Petunjuk Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3
KPK Perluas Penyidikan Aset Ridwan Kamil hingga Kemungkinan Luar Negeri