Kasus Ijazah Jokowi: Proses Hukum RRT Diperpanjang, Potensi SP3 Menguat?
Oleh: Erizal
Kuasa Hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan publik sebaiknya tidak membayangkan proses persidangan kasus RRT dalam waktu dekat. Pernyataan ini disampaikan setelah Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas perkara kliennya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Menurut Sangadji, alasan pengembalian berkas perkara RRT terkait kasus ijazah Presiden Joko Widodo itu sangat krusial. Jaksa meminta penyidik untuk mendalami kembali pemeriksaan terhadap ratusan saksi, termasuk saksi ahli, serta mendalami ulang ratusan dokumen yang telah terkumpul.
Dengan permintaan pelengkapan tersebut, proses penyidikan diprediksi akan memakan waktu yang tidak sebentar. Berdasarkan perhitungan durasi penyidikan sebelumnya, bisa dibutuhkan waktu sekitar satu tahun lagi sebelum berkas dapat dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
Perkembangan Kasus dan Pernyataan Jokowi
Pernyataan Sangadji ini berbeda dengan bayangan yang sempat diungkapkan oleh Presiden Jokowi di awal kasus. Setelah melaporkan perkara ini, Jokowi pernah menegaskan bahwa dirinya hanya akan membuka ijazahnya di persidangan, dengan asumsi Roy Suryo dan kawan-kawan akan menjadi terdakwa.
Pengembalian berkas oleh kejaksaan membuat skenario persidangan yang dibayangkan menjadi tertunda jauh. Sangadji menegaskan, dengan alasan pengembalian yang ia ketahui, mustahil membayangkan persidangan akan segera digelar.
Mengulang Pola dan Potensi Akhir Kasus
Sangadji juga mengingatkan pola serupa pada kasus lain yang melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang berakhir dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak lama setelah mereka bertemu dengan Jokowi.
Ia menyampaikan analisis optimisnya: jika nantinya berkas dilimpahkan kembali dan kejaksaan tetap mengembalikannya untuk kedua kalinya, itu menjadi indikasi bahwa kasus ini tidak cukup kuat untuk dibawa ke meja hijau. Jalan satu-satunya bagi penyidik, dalam situasi tersebut, adalah menerbitkan SP3 dan menutup kasus ini.
Direktur ABC Riset & Consulting
Artikel Terkait
Menko Polkam Tegaskan Tindakan Hukum Tegas untuk Penginjakan Garuda, Pengibaran Bendera GAM, dan Kericuhan Demo Papua
Gempa M 7,7 di NTT Tewaskan 47 Orang, 5.434 Warga Mengungsi
Wacana Cetak Ulang Buku Pelajaran Menuai Kritik: Ekonom Soroti Pemborosan Anggaran dan Nasib Buku Sekolah Elektronik
Cara Menata Ulang Bookmark agar Riset Online Lebih Cepat dan Terorganisir