Kasus Ijazah Jokowi Terbaru: Proses Hukum RRT Diperpanjang, SP3 Makin Menguat?

- Rabu, 04 Februari 2026 | 01:25 WIB
Kasus Ijazah Jokowi Terbaru: Proses Hukum RRT Diperpanjang, SP3 Makin Menguat?
Kasus Ijazah Jokowi: Proses Hukum RRT Diperpanjang, Potensi SP3 Menguat?

Kasus Ijazah Jokowi: Proses Hukum RRT Diperpanjang, Potensi SP3 Menguat?

Oleh: Erizal

Kuasa Hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan publik sebaiknya tidak membayangkan proses persidangan kasus RRT dalam waktu dekat. Pernyataan ini disampaikan setelah Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas perkara kliennya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

Menurut Sangadji, alasan pengembalian berkas perkara RRT terkait kasus ijazah Presiden Joko Widodo itu sangat krusial. Jaksa meminta penyidik untuk mendalami kembali pemeriksaan terhadap ratusan saksi, termasuk saksi ahli, serta mendalami ulang ratusan dokumen yang telah terkumpul.

Dengan permintaan pelengkapan tersebut, proses penyidikan diprediksi akan memakan waktu yang tidak sebentar. Berdasarkan perhitungan durasi penyidikan sebelumnya, bisa dibutuhkan waktu sekitar satu tahun lagi sebelum berkas dapat dilimpahkan kembali ke kejaksaan.

Perkembangan Kasus dan Pernyataan Jokowi

Pernyataan Sangadji ini berbeda dengan bayangan yang sempat diungkapkan oleh Presiden Jokowi di awal kasus. Setelah melaporkan perkara ini, Jokowi pernah menegaskan bahwa dirinya hanya akan membuka ijazahnya di persidangan, dengan asumsi Roy Suryo dan kawan-kawan akan menjadi terdakwa.

Pengembalian berkas oleh kejaksaan membuat skenario persidangan yang dibayangkan menjadi tertunda jauh. Sangadji menegaskan, dengan alasan pengembalian yang ia ketahui, mustahil membayangkan persidangan akan segera digelar.

Mengulang Pola dan Potensi Akhir Kasus

Sangadji juga mengingatkan pola serupa pada kasus lain yang melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang berakhir dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak lama setelah mereka bertemu dengan Jokowi.

Ia menyampaikan analisis optimisnya: jika nantinya berkas dilimpahkan kembali dan kejaksaan tetap mengembalikannya untuk kedua kalinya, itu menjadi indikasi bahwa kasus ini tidak cukup kuat untuk dibawa ke meja hijau. Jalan satu-satunya bagi penyidik, dalam situasi tersebut, adalah menerbitkan SP3 dan menutup kasus ini.

Direktur ABC Riset & Consulting

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar