Izin SMA Siger Bandar Lampung Ditolak Disdikbud, Siswa Harus Pindah Sekolah

- Rabu, 04 Februari 2026 | 05:25 WIB
Izin SMA Siger Bandar Lampung Ditolak Disdikbud, Siswa Harus Pindah Sekolah
Izin Operasional SMA Siger Bandar Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah

Izin Operasional SMA Siger Bandar Lampung Ditolak Disdikbud Lampung

Paradapos.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung secara resmi menolak pengajuan izin operasional untuk SMA Siger di Bandar Lampung. Penolakan ini disebabkan karena sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang wajib dipenuhi dinilai belum lengkap.

Penyebab Penolakan Izin SMA Siger

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pengajuan perubahan izin yang diajukan sejak Desember 2025. Evaluasi menemukan beberapa ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

“Hasil evaluasi kami menemukan beberapa poin penting yang belum sesuai ketentuan, mulai dari aspek aset, jam belajar, hingga kelengkapan administrasi lainnya,” ujar Thomas, seperti dikutip dari RMOL Lampung, Rabu 5 Februari 2026.

Proses verifikasi dan evaluasi telah dilakukan secara berjenjang dan objektif, termasuk melalui tahap akreditasi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak sekolah belum dapat memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Dampak Keputusan dan Instruksi Pemindahan Siswa

Menyusul penolakan izin ini, Disdikbud Lampung meminta pengelola SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 untuk segera memindahkan seluruh siswanya ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin operasional resmi.

“Ini penting untuk kepastian status pendidikan mereka,” tegas Thomas Amirico.

Langkah ini diambil untuk memastikan semua peserta didik tercatat secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Hal ini bertujuan agar siswa tidak mengalami kerugian secara administratif di masa mendatang.

Larangan Penerimaan Murid Baru

Disdikbud Lampung juga secara tegas melarang SMA Siger membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026. Larangan ini berlaku sampai seluruh persyaratan perizinan operasional dapat dipenuhi dengan lengkap oleh pihak sekolah.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar