PARADAPOS.COM - Gelombang penolakan terhadap kebijakan tabungan perumahan rakyat atau Tapera terus menggema. Tak hanya dari kalangan pekerja, protes dan penolakan Tapera juga datang dari para pengusaha.
Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK Apindo) Kabupaten Sukabumi menilai penyelenggaraan Tapera bukan merupakan solusi bagi para pegawai atau karyawan dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah untuk pekerja.
"Program pemenuhan kebutuhan perumahan melalui Tapera tidak menjadi solusi ataupun jaminan bagi pegawai atau karyawan swasta," kata Ketua DPK Apindo Kabupaten Sukabumi Sudarno, dikutip dari Antara pada Jumat (31/5/2024).
Menurut Sudarno, pihaknya juga sudah membuat pernyataan sikap atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Adapun poin dari pernyataan sikap tersebut, DPK Apindo Kabupaten Sukabumi sesuai arahan dari pimpinan pusat dan Jabar menolak Program Tapera tersebut adapun dasar penolakan itu antara lain nilai atau harga rumah khususnya di kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini setiap tahunnya terus meningkat.
Kemudian, jangka waktu lamanya ikatan hubungan kerja para pekerja atau karyawan di perusahaan relatif tidak sama dan belum tentu akan berlangsung lebih lama.
Kemudian akumulasi total uang dari pembayaran iuran Tapera yang akan diterima pekerja apabila berhenti, pensiun atau di PHK baik kemungkinan besar tidak bisa membeli rumah.
Selain itu, penolakan ini juga atas dasar adanya penambahan biaya sebesar 0,5 persen dari upah pekerja yang akan dibebankan kepada pengusaha dan penambahan biaya sebesar 2,5 persen yang dibebankan kepada pekerja yang tentunya akan memberatkan beban biaya operasional para pengusaha.
Apalagi seperti diketahui, situasi dan kondisi dunia usaha saat ini masih belum pulih akibat dampak pandemi COVID-19 dan reserse ekonomi global tentunya sangat memberatkan pengusaha.
Tidak hanya itu, dengan adanya potongan gaji atau upah untuk pembayaran iuran juga memberatkan para pekerja.
Artikel Terkait
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru
Wamenag Zainut Tauhid Saadi Minta Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan yang Viral