PARADAPOS.COM - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah mempertimbangkan langkah tegas untuk menindak alumni beasiswanya yang mangkir dari kewajiban mengabdi di dalam negeri. Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa lembaga berencana mempublikasikan nama-nama pelanggar di laman resminya sebagai bentuk sanksi moral. Kebijakan yang masih dalam kajian ini muncul sebagai respons atas sejumlah penerima beasiswa yang diduga tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri.
Kajian Sanksi Moral untuk Jaga Akuntabilitas
Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu malam (25/2/2026), Sudarto menjelaskan bahwa wacana pencantuman nama tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem. Langkah ini dinilai penting mengingat dana beasiswa bersumber dari anggaran negara, yaitu uang pajak masyarakat.
“Ini sedang kami pikirkan,” ujarnya mengenai rencana sanksi moral tersebut.
Ia menegaskan kembali prinsip dasar pemberian beasiswa LPDP. Komitmen untuk mengabdi di Tanah Air pascastudi bukan sekadar klausul administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban atas kepercayaan publik.
“Sekali lagi, ini kan Anda pakai uang pajak. Jadi, ini sedang kami pertimbangkan. Banyak sekali yang sedang kami lakukan saat ini. Ini jadi momentum bagi kami untuk melakukan perbaikan,” tegas Sudarto.
Data Pelanggaran dan Sanksi Finansial yang Diterapkan
Hingga akhir Januari 2026, data menunjukkan bahwa dari total 32.876 alumni, terdapat 36 kasus yang masih dalam proses pemeriksaan. Sementara itu, delapan orang telah secara resmi dinyatakan tidak mematuhi kontrak pengabdian.
Di luar sanksi moral, LPDP juga telah menerapkan sanksi finansial yang nilainya cukup signifikan. Rata-rata dana yang harus dikembalikan oleh pelanggar mencapai sekitar Rp2 miliar untuk jenjang doktoral (PhD) dan di bawah Rp1 miliar untuk program magister. Dari delapan orang yang terkena sanksi, empat di antaranya telah melunasi seluruh kewajibannya, sedangkan empat lainnya masih melakukan pembayaran secara bertahap.
Upaya Menjaga Marwah Beasiswa Negara
Rencana kebijakan ini mengisyaratkan pendekatan yang lebih transparan dan assertive dari LPDP dalam mengawal tujuan awal program beasiswa. Dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi masyarakat sebagai penyumbang dana melalui pajak, lembaga ini berusaha menyeimbangkan antara pemberian kesempatan dan penegakan aturan. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menjaga marwah program beasiswa negara sekaligus menjadi pengingat tentang tanggung jawab besar yang menyertai setiap penerima manfaatnya.
Artikel Terkait
THR Rp55 Triliun untuk PNS-TNI-Polri Tertunda, Tunggu Keputusan Presiden
Hotman Paris Tuntut Pencabutan Kewarganegaraan Eks Penerima Beasiswa LPDP
Polisi Ungkap Modus eTilang Palsu, Lima Tersangka Diamankan Diduga Dikendalikan dari China
PDIP Buka Data: 29% Anggaran Pendidikan Nasional Dialokasikan untuk Makan Bergizi Gratis