Jika berdasarkan UU 12/2012 tentang Kewarganegaraan RI, Indonesia tak menerima kewarganegaraan ganda. Aturan itu dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat 3 yang berbunyi:
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Aturan soal kewarganegaraan yang dipegang diaspora atau anak dari WNI yang menetap di luar negeri atau keturunan campuran juga dijelaskan dalam Pasal 6 Ayat 1, 2, dan 3. Yang pada intinya, kewarganegaraan ganda hanya bisa dimiliki hingga usia 18 tahun atau sebelum anak tersebut menikah. Setelah itu mereka wajib memilih kewarganegaraannya.
Artinya, jika Luhut ingin diaspora diberi kewarganegaraan ganda, maka UU Kewarganegaraan RI perlu direvisi.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Video Viral 2018 Bantah Klarifikasi Budi Arie: Projo Ternyata Pro-Jokowi
Raisa Siapkan Saksi Kunci di Sidang Cerai Hamish Daud, Ini Kata Pengacaranya
Turki Pimpin Koalisi Muslim Siapkan Pasukan ke Gaza, Indonesia Siap Dukung
Prabowo Panggil Jonan ke Istana, Bahas Fortopolio atau Ada Apa?