PARADAPOS.COM -Seorang anggota TNI kembali terlilit dalam jeratan judi online (judol). Parahnya, oknum TNI ini menggelapkan uang satuan hinggal Rp 876 juta.
Pelaku adalah seorang perwira pertama berinisial Letda R. Dia adalah anggota Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), Sulawesi Selatan. Kini pelaku sudah diamankan.
Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Hendhi Yustian mengatakan, kasus ini sudah ditangani oleh satuan. Proses pengusutan akan dilakukan hingga tuntas.
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Hendhi kepada wartawan, Kamis (13/6).
Kostrad menegaskan, setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online dilarang bagi anggotanya. Sebab, perbuatan tersebut melanggar hukum dan kode etik militer.
Artikel Terkait
Aksi Buruh Jakarta Tolak UMP 2026: Said Iqbal Ungkap Strategi Tunggu Respons Pemerintah
Inara Rusli Ungkap Alasan Damai dengan Insanul Fahmi: Pernikahan Kami Sah Secara Agama
Video Viral Relawan Hanyut di Aceh Akibat Tali Darurat Putus: Kronologi & Fakta
KSAD Kutuk Sabotase Jembatan Bailey di Aceh: Tindakan Biadab yang Ancam Keselamatan