KPK Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Tersangka, Kronologi, dan Update Terbaru

- Senin, 29 Desember 2025 | 04:50 WIB
KPK Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Tersangka, Kronologi, dan Update Terbaru
KPK Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Siapa Tersangkanya? - Update Terbaru

KPK Masih Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Publik Tunggu Penetapan Tersangka

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 masih dalam penyelidikan KPK. (Ilustrasi)

PARADAPOS.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlangsung. Hingga kini, publik menanti siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian ini.

Sejumlah nama penting telah dimintai keterangan, mulai dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pengusaha travel haji dan umrah, hingga ustaz kondang Khalid Basalamah. Namun, penetapan tersangka masih belum diumumkan oleh KPK.

Mantan Pimpinan KPK Soroti Proses Penyidikan Tanpa Tersangka

Bambang Widjojanto, mantan pimpinan KPK periode 2011-2015, mengkritik kebijakan penyidikan kasus tanpa penetapan tersangka. Dalam podcast di kanal YouTube-nya, Bambang menyatakan bahwa pada masanya, penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Publik, pencari keadilan, dibikin menunggu-nunggu dan dibuat tidak pasti," ujar Bambang, menanggapi lamanya proses tanpa kejelasan tersangka dalam kasus korupsi haji ini.

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Korupsi Kuota Haji

Bambang mengungkapkan, kasus ini pertama kali terbongkar dari perdebatan di DPR yang melibatkan Kementerian Agama. Isu kebijakan Presiden Joko Widodo pun turut disebut-sebut dalam perdebatan tersebut.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kasus ini juga diduga menyeret nama salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, menambah kompleksitas penyelidikan.

Pembagian Kuota yang Menyimpang Jadi Akar Masalah

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Menurut Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan harus dialokasikan 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah khusus.

Namun, dalam realisasinya terjadi penyimpangan menjadi pembagian 50:50. Penyimpangan inilah yang memicu dugaan adanya aliran dana tidak sah untuk mempercepat keberangkatan, yang kini sedang diselidiki KPK.

Dengan menjelangnya musim haji dan Idul Adha, tekanan publik untuk segera mengungkap kasus ini diperkirakan akan semakin besar. Masyarakatakat pun terus menanti kejelasan dan proses hukum yang transparan dari KPK.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar