Kuasa Hukum Bongkar Fakta: Rekaman CCTV Inara Rusli dan Insan Cuma 3 Menit, Bukan 2 Jam
Kasus dugaan ilegal akses yang melibatkan Inara Rusli dan Wardatina Mawa kembali mencuat dengan fakta baru seputar durasi rekaman CCTV yang menjadi sorotan. Kuasa hukum dari saksi kunci, Viola, memberikan klarifikasi mengejutkan mengenai panjang rekaman yang selama ini menjadi perbincangan publik.
Asal Usul dan Status Rekaman CCTV
Viola, yang merupakan rekan kerja Inara Rusli dan saksi fakta dalam laporan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Dedy DJ, membeberkan asal-usul rekaman. Rekaman CCTV dari rumah Inara itu diduga diakses secara ilegal dan memuat aktivitas intim antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi, suami sah Wardatina Mawa.
Laporan ilegal akses oleh Inara ke Polda Metro Jaya ini muncul setelah Wardatina lebih dulu melaporkan Inara atas dugaan perzinaan.
Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Soal Durasi Rekaman
Menanggapi beredarnya informasi yang menyebut durasi rekaman mencapai dua jam, kuasa hukum Viola memberikan koreksi tegas. Dedy DJ menyatakan bahwa keterangan tersebut tidak akurat.
"Berdasarkan keterangan klien kami, durasi kejadian yang disebut-sebut berlangsung selama dua jam tersebut tidak benar," tegas Dedy, seperti dikutip dari Tribunnews dalam channel YouTube Reyben Entertainment, Senin (29/12/2025).
Lebih lanjut, Dedy mengungkap fakta sebenarnya, "Faktanya, peristiwa itu hanya berlangsung sekitar tiga menit, dan itu pun tidak jelas." Pernyataan ini sekaligus membantah narasi panjang durasi rekaman yang telah beredar luas di masyarakat.
Proses Penyidikan dan Permintaan Objektivitas
Dedy DJ juga menyampaikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya masih aktif mendalami kasus ini, termasuk mengeksplorasi kemungkinan motif lain di baliknya. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang prosedural.
"Kami meminta agar keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan... Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum. Ilegal akses merupakan perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya.
Ia juga mendorong penyidik untuk melakukan klarifikasi objektif terhadap semua alat bukti. "Perlu diperjelas alat bukti apa saja yang dibawa oleh para pelapor. Jangan sampai opini publik tidak sesuai dengan fakta hukum," imbuh Dedy.
Imbauan untuk Publik
Di akhir pernyataannya, kuasa hukum Viola mengimbau semua pihak, termasuk media dan publik, untuk menahan diri membuat kesimpulan prematur. "Kami berharap semua pihak tidak terburu-buru membangun opini sebelum fakta hukum benar-benar terungkap," pungkas Dedy DJ.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan misinformasi dan mengembalikan fokus pada proses hukum yang masih berjalan di Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Anggota Polisi Dibegal dan Lukai di Cikarang, Dua Pelaku Ditangkap
Kapolres dan Istri Ditangkap Polda NTB Terkait Jaringan Narkoba
Saksi Ungkap Ammar Zoni Diduga Kendalikan Peredaran Sabu di Rutan Salemba
Ayu Aulia Klaim Jabatan di GBN-MI Hanya Pengalihan Isu