"Terduga pelaku sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Langsung kami tahan," kata Kapolsek Grujugan, AKP Akhmad Purwanto, Rabu (19/6/2024).
Atas perbuatannya, jika terbukti bersalah pelaku terancam pasal 76D No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2003 Perlindungan Anak.
Sementara, korban akan segera dibawa ke rumah sakit untuk memeriksa kondisi secara medis, termasuk meminta visum serta kondisi kehamilan.
Adapun kasus pemerkosaan ini bermula saat korban bermain ke rumah tetangganya yang kebetulan punya anak seusia korban. Aksi bejat tersebut dilakukan hampir setiap hari.
Seorang tetangga lain merasa curiga dengan kondisi perut korban yang membuncit. Akhirnya memanggil bidan setempat untuk memeriksanya dan hasilnya korban hamil sekitar 5 bulan.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Chat Sadis Pembully Timothy: 6 Mahasiswa Dipecat Tak Hormat!
Jupiter, Legislator Muda yang Berani Guncang Lahan Basah Parkir di Jakarta
Viral! Biduan Grobogan Ditampar Penonton Usai Menolak Dipeluk, Aksi Kekerasan Jadi Sorotan
Kebal Hukum Jaksa Dicabut, KPK-Polri Akhirnya Bisa Berantas Pagar Makan Tanaman di Kejaksaan!