Sikap anak Nikita Mirzani, LM, kini berbalik arah. Jika sebelumnya membantah lakukan aborsi, ia kini mengaku sehingga membuat kekasihnya, Vadel Badjideh jadi tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Pengacara Vadel, Razman Arif Nasution tak tinggal diam. Namun, ia minta bukti kalau Vadel yang memaksanya menggugurkan kandungan LM.
Firdaus Oiwobo yang kini masuk jajaran tim pengacara Vadel Badjideh menimpali. Ia mengatakan justru LM bisa dipidana atas kasus aborsi.
Keyakinan Firdaus Oiwobo berdasar pada kasus serupa yang pernah ia tangani di Bekasi. Bukan si pria, justru perempuan yang melakukan aborsi yang dipenjara ketika itu.
"Saya menangani perkara, pengguguran bayi di Bekasi pada 2016 atau 2017. Jadi, laki-laki ini tidak dipidana, tapi perempuannya," kata Firdaus Oiwobo.
Vonis tersebut kata Firdaus bisa jadi yurisprudensi untuk kasus LM.
Lolly anak Nikita Mirzani (Instagram)
"Jadi itu jadi yurisprudensi kita. Kalau itu sudah bisa saya ambil di Bekasi, maka Vadel keluar, yang masuk LM," kata Firdaus Oiwobo.
Karena itu, Razman menimpali LM juga bisa dijerat hukuman atas tindakannya melakukan aborsi.
"Kalau perbuatan itu mengenai aborsi, maka LM juga harus kena. Tidak boleh Vadel sendiri. Nggak ada itu anak di bawah umur dia bunuh orang, bebas? Nggak bisa bos. Kami akan kejar," ujar Razman Arif Nasution.
Sumber: suara
Foto: Firdaus Oiwobo dalam podcast dokter Richard Lee (YouTube/drRichardLeeMARS)
Artikel Terkait
Dokter Elda Putri Rahardini Minta Maaf Usai Komentar Pedas soal Pasien BPJS yang Meninggal
Polisi Tewas di Asrama Brimob Slipi, Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Anggota TNI Dilimpahkan ke Polres Jakbar
Jenazah Mahasiswa Asal Lembata Sempat Tertinggal di Bandara Kupang Saat Transit, Lion Group Sebut Terjadi Miskomunikasi
Pelajar SMA di Banyuwangi Jadi Tersangka Kasus Video Syur Viral, Terancam 15 Tahun Penjara