ME ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menikahi gadis 16 tahun tanpa sepengetahuan orangtua korban.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainul Rofik mengatakan, tersangka mulai ditahan pada Rabu (3/7/2024).
Sebelumnya, tersangka mendatangi Mapolres Lumajang pada Selasa (2/7/2024) dalam rangka memenuhi panggilan kedua dengan agenda pemeriksaan tersangka.
"Jadi kemarin tersangka memenuhi panggilan kedua kita, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik hari ini sudah mulai dilakukan penahanan," kata Rofik di Mapolres Lumajang.
Rofik menjelaskan, tersangka akan diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling sedikit penjara selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Tersangka kita kenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelas Rofik.
Perihal kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini, Rofik menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Artikel Terkait
Demo Komisaris Transjakarta Kecam Publik Jepang, Desakan Pecat Menguat
Demo Komisaris Transjakarta Ancam Gorok Leher, Publik Jepang Desak Larangan Masuk
Kematian Terapis 14 Tahun di Delta Spa: DPR Desak Usut Tuntas Dugaan Eksploitasi Anak
Komisaris Transjakarta Dilarang Masuk Jepang, Kecam Orasi Ancaman Gorok Leher