Pasalnya, CRM juga mengalami trauma usai insiden eksploitasi tersebut.
"Kejadian ini korban juga di bawah umur, otomatis ada trauma, makanya kami lakukan pendampingan dari instansi terkait yang memang ahli dalam penanganan hal-hal seperti ini," jelas Hasoloan.
Kendati demikian, Hasoloan memastikan bahwa pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan penelusuran dan tes DNA terkait ayah kandung bayi yang dikandung CRM.
Hanya saja, saat ini polisi tengah fokus pada pemulihan trauma yang dialami korban.
"Nanti kami kerja sama dengan instansi terkait yang menangani untuk melakukan, yang utamanya bagaimana mengkondisikan korban untuk recovery (pemulihan), untuk menghilangkan trauma yang dialami," pungkasnya.
Kendati demikian, Hasoloan menegaskan jika korban tidak berperan juga sebagai tersangka.
Pasalnya, korban masih di bawah umur dan dipaksa untuk melayani pria hidung belang oleh kekasihnya sendiri.
"Korban di sini statusnya yaitu murni korban, karena dieksploitasi ya baik secara ekonomi maupun seksual," jelas Hasoloan.
"Tentunya ada paksaan karena korban sendiri di bawah umur," lanjutnya.
Lebih lanjut, Hasoloan mengatakan bahwa kasus ini pertama kali terungkap dari informasi masyarakat.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan korban berikut para prlaku di salah satu unit apatemen tersebut.
"Dan saat ini yang menjadi korban, kami tempatkan di rumah aman," jelas Hasoloan.
Sementara kedua pelaku kini resmi ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat.
Keduanya dikenakan Pasal 76 i jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Strategi Partai Perindo Dongkrak 130 Juta Warga Naik Kelas Ekonomi
Hary Tanoe: Partai Perindo Akan Jadi Partai Besar, Ini Kuncinya!
Menteri Agama Nasaruddin Umar: Keikhlasan Kunci Utama dalam Berpolitik
Partai Perindo Tegaskan Politik Akuntabel: Siap Diperiksa Rakyat!