Menurut Jaksa, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun," ujar Jaksa KPK.
Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap SYL, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku menteri telah mencideriai kepercayaan masyarakat Indonesia.
"Terdakwa tidak mnedukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," tegas Jaksa KPK.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa SYL telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini. Jaksa meyakini, SYL melakukan pemerasan senilai Rp 44.546.079.044 dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL dituntut melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Kritik Anies ke Prabowo-Gibran: Emosional atau Alarm Kebijakan yang Sah?
Raisa Pamer Video Bareng Rony Parulian, Heboh Isu Hamish Daud & Sabrina Alatas
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Kronologi, Fakta Terbaru, dan Dampaknya
Ribuan Kader GPA Berikrar Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran & Sukseskan Asta Cita