"Saya ikhlas bantu karena background saya tentara. Ayolah kita cari. Jelas kita berusaha kita siap hadapi perkara ini di pokok perkara,” tegasnya.
Pegi Setiawan saat bebas dari penjara. Dok: Rubby Jovan-Antara
Setelah 49 hari ditahan, Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024) lalu.
Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan tersebut.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan Nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar hakim.
Setelah diputuskan, Pegi Setiawan pun pulang ke rumahnya di Cirebon.
Dia disambut oleh masyarakat sekitar dengan berbagai acara mulai dari tabuhan gendang, prosesi tiup lilin hingga pemasangan tenda di depan rumah keluarga Pegi Setiawan.
Masyarakat sekitar meramaikan rumah Pegi Setiawan sebagai ungkapan rasa selamat dari sidang putusan praperadilannya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
PPATK Beberkan Perputaran Uang Judi Online Rp976,8 Triliun, 51 Ribu ASN Terlibat
Banjir Jakarta Hari Ini: 53 RT Terdampak di Jaksel & Jaktim, Cipete Utara 160 cm
Wakil Bupati Pidie Jaya Lakukan Kekerasan ke Petugas Gizi, BGN Kecam
Kritik Gus Sahal: NU Kurang Terbuka, GP Ansor Beri Respons Tegas