9 Juta Hektare Sawit Ilegal Tak Bayar Pajak: Fakta & Dampak Menurut Walhi

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:00 WIB
9 Juta Hektare Sawit Ilegal Tak Bayar Pajak: Fakta & Dampak Menurut Walhi
Temuan Mengejutkan: 9 Juta Hektare Kebun Sawit Ilegal Tidak Bayar Pajak

Temuan Walhi: 9 Juta Hektare Kebun Sawit Ilegal Tidak Bayar Pajak Sejak Era Jokowi

Podcast Madilog mengupas tuntas persoalan mendasar industri kelapa sawit Indonesia: tata kelola yang carut-marut. Dalam dialog bersama jurnalis senior Margi Syarif, Uli Arta Siagian dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengungkap data mencengangkan tentang luasnya kebun sawit ilegal yang beroperasi di Indonesia.

Fakta 9 Juta Hektare Sawit Ilegal Tanpa Pajak

Uli Arta Siagian memaparkan temuan krusial Walhi: sekitar 9 juta hektare kebun kelapa sawit tidak membayar pajak sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Akar masalahnya adalah ketiadaan dokumen lengkap, terutama Hak Guna Usaha (HGU).

Lebih lanjut, tercatat 537 perusahaan sedang dalam proses memperoleh HGU pada periode 2024–2025. Perusahaan-perusahaan ini telah beroperasi bertahun-tahun tanpa legalitas penuh dan diduga menikmati keuntungan tanpa kontribusi yang semestinya kepada negara.

Contoh Kasus Konkret Perusahaan Sawit Bermasalah

Uli memberikan dua contoh nyata:

  • PT Ana di Morowali Utara: Beroperasi belasan tahun tanpa memiliki HGU.
  • PT ABS di Bengkulu Selatan: Membuka lahan sejak 2016 dan baru akan mendapatkan HGU pada 2025.

Operasi kedua perusahaan ini memicu konflik dengan masyarakat setempat, disertai klaim tanah, kekerasan, dan perampasan kehidupan warga.

Afiliasi dengan Konglomerat dan Kawasan Bermasalah

Menurut Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi ini, perusahaan-perusahaan sawit ilegal ini tidak berdiri sendiri. "Ada yang terafiliasi dengan kelompok sawit raksasa nasional, menguasai ribuan hektare, sebagian berada di kawasan hutan, sebagian lagi di wilayah adat maupun tanah masyarakat," ungkapnya.

Regulasi dan Potensi "Pemutihan" Sawit Ilegal

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK telah mengeluarkan regulasi, seperti Surat Edaran proses HGU 2024 dan Permen LHK Nomor 20 Tahun 2025 tentang penyelesaian sawit ilegal di kawasan hutan. Namun, Uli mengkhawatirkan proses di lapangan justru berpotensi menjadi ruang "pemutihan" (legitimasi) melalui jalur administrasi semata.

Pertanyaan Krusial: Masa Tidak Ada yang Tahu?

Margi Syarif mengajukan pertanyaan mendasar: dengan luas jutaan hektare dan operasi belasan tahun, apakah mungkin tidak ada pihak yang mengetahui? Uli menegaskan, "Harusnya tahu." Pemerintah daerah, provinsi, kementerian, hingga aparat penegak hukum disebutnya memiliki tanggung jawab langsung untuk memantau.

Sorotan Terkait Rencana Ekspansi ke Papua

Persoalan ini kian mendapat sorotan tajam menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana perluasan penanaman sawit di Papua. Kritik muncul karena jutaan hektare kebun sawit yang ada saat ini masih sarat dengan masalah ketidaklegalan dan konflik.

Diskusi dalam podcast Madilog ini menyimpulkan bahwa tata kelola sawit Indonesia masih sangat pincang. Negara dinilai membiarkan kebun ilegal tumbuh subur, baik karena kelalaian maupun kesengajaan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan keuangan negara.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar