9 Juta Hektare Sawit Ilegal Tak Bayar Pajak: Fakta & Dampak Menurut Walhi

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:00 WIB
9 Juta Hektare Sawit Ilegal Tak Bayar Pajak: Fakta & Dampak Menurut Walhi

Temuan Walhi: 9 Juta Hektare Kebun Sawit Ilegal Tidak Bayar Pajak Sejak Era Jokowi

Podcast Madilog mengupas tuntas persoalan mendasar industri kelapa sawit Indonesia: tata kelola yang carut-marut. Dalam dialog bersama jurnalis senior Margi Syarif, Uli Arta Siagian dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengungkap data mencengangkan tentang luasnya kebun sawit ilegal yang beroperasi di Indonesia.

Fakta 9 Juta Hektare Sawit Ilegal Tanpa Pajak

Uli Arta Siagian memaparkan temuan krusial Walhi: sekitar 9 juta hektare kebun kelapa sawit tidak membayar pajak sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Akar masalahnya adalah ketiadaan dokumen lengkap, terutama Hak Guna Usaha (HGU).

Lebih lanjut, tercatat 537 perusahaan sedang dalam proses memperoleh HGU pada periode 2024–2025. Perusahaan-perusahaan ini telah beroperasi bertahun-tahun tanpa legalitas penuh dan diduga menikmati keuntungan tanpa kontribusi yang semestinya kepada negara.

Contoh Kasus Konkret Perusahaan Sawit Bermasalah

Uli memberikan dua contoh nyata:

  • PT Ana di Morowali Utara: Beroperasi belasan tahun tanpa memiliki HGU.
  • PT ABS di Bengkulu Selatan: Membuka lahan sejak 2016 dan baru akan mendapatkan HGU pada 2025.

Operasi kedua perusahaan ini memicu konflik dengan masyarakat setempat, disertai klaim tanah, kekerasan, dan perampasan kehidupan warga.

Halaman:

Komentar