Polda Metro Jaya Tegaskan Buku Jokowi's White Paper Roy Suryo Bukan Karya Ilmiah
PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya secara resmi menyatakan bahwa buku berjudul "Jokowi's White Paper" yang diterbitkan oleh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk Roy Suryo, dinilai hanya sebagai asumsi dan klaim belaka. Menurut pihak kepolisian, buku tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah karya ilmiah.
"Ya bisa dikatakan seperti itu (analisis dan buku Roy Suryo cs hanya klaim, bukan karya ilmiah)," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, seperti dikutip pada Minggu (21/12/2025).
Syarat Karya Ilmiah yang Tidak Terpenuhi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa sebuah produk akademik atau karya ilmiah wajib memenuhi syarat etika yang ketat, baik dalam proses pembuatan maupun publikasi. Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Orisinalitas dan Bebas Manipulasi: Karya harus asli dan data yang disajikan tidak dimanipulasi.
- Integritas Akademik: Peneliti harus memahami dan mematuhi kode etik yang berlaku.
- Pemenuhan Aspek Metodologi: Penelitian harus menggunakan metode yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
- Prinsip Etika Penelitian: Seperti menghormati subjek penelitian (respect for persons), berbuat baik, tidak merugikan, serta menjaga kejujuran, objektivitas, dan kerahasiaan data.
"Karena produk akademik itu tidak berada di ruang hampa, sehingga dia harus memenuhi kaidah-kaidah keilmuan yang itu dalam rangka menjaga hak-hak orang lain juga," imbuh Iman.
Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster:
Klaster 1:
- Eggi Sudjana (Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis/TPUA)
- Kurnia Tri Royani (Anggota TPUA)
- Damai Hari Lubis (Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
- Rustam Effendi (Mantan aktivis '98)
- Muhammad Rizal Fadillah (Wakil Ketua TPUA)
Klaster 2:
- Roy Suryo (Pakar telematika)
- Rismon Hasiholan Sianipar (Ahli Digital Forensik)
- dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa
Meskipun tidak ditahan, seluruh tersangka telah dikenai upaya pencegahan untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Artikel Terkait
Investor Unggul Metro Timur Indonusa Suntik Dana ke Otto Media Grup untuk Dukung Branding Startup
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran