Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penipuan telah dilakukan sejak tahun 2020 hingga 16 Januari 2025. Selama empat bulan terakhir, tercatat ada 11 korban dengan total kerugian mencapai Rp 30 juta.
Selain AMA yang berhasil ditangkap pada Kamis (16/1), polisi juga mengidentifikasi keterlibatan pelaku lain berinisial FA yang saat ini masih buron.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” imbuh Himawan.
Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
Sumber: Instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
Bupati Aceh Utara Menangis: Banjir Kritis, Korban Jiwa Belum Terevakuasi - Update 2025
Gus Ulil PBNU Tolak Zero Mining: Pandangan Tidak Tepat, Ini Solusinya
Video Viral 19 Menit: Fakta Klarifikasi Sweet Zannat & Bukti Rekayasa AI
UGM Klarifikasi AI LISA Sebut Jokowi Bukan Alumni: Penyebab dan Faktanya