Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penipuan telah dilakukan sejak tahun 2020 hingga 16 Januari 2025. Selama empat bulan terakhir, tercatat ada 11 korban dengan total kerugian mencapai Rp 30 juta.
Selain AMA yang berhasil ditangkap pada Kamis (16/1), polisi juga mengidentifikasi keterlibatan pelaku lain berinisial FA yang saat ini masih buron.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” imbuh Himawan.
Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
Sumber: Instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
Shin Tae-yong Coret 4 Pemain Timnas Indonesia, Bisakah Mereka Comeback ke Skuad Garuda?
Utang Kereta Cepat yang Mencekik: Bukti Jokowi Abai dari Segala Nasihat?
Polisi Tangkap Pengemudi Pajek Pakai Pelat Palsu dan Sirene Tot Tot Wuk Wuk
Hashim Djojohadikusumo Ditawari Sogokan Rp 25 Triliun, Begini Kronologi Lengkapnya