IKN dan PSN: 'Proyek Pelanggaran Hukum Yang Harus Dihentikan!'
Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Amandemen UUD 1945: Awal Kemunduran Negara Hukum
Dimulai dari amandemen UUD 1945 yang digantikan dengan UUD 2002, proses ini sejak awal sudah cacat hukum.
Sejak saat itu, prinsip negara hukum di Indonesia tidak lagi dihormati dalam ketatanegaraan dan kehidupan berbangsa. Beberapa pelanggaran mendasar dalam amandemen ini meliputi:
1. Dihapusnya Penjelasan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan Staatsfundamentalnorm dihilangkan.
Padahal, MPR tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menghilangkan pokok-pokok pikiran ini.
2. Pancasila Tidak Lagi Menjadi Dasar Konstitusi
UUD 2002 tidak lagi menjadikan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm, sehingga banyak pasal dalam konstitusi hasil amandemen bertentangan dengan Pancasila.
3. Perubahan Sistem Demokrasi
Sistem permusyawaratan dan perwakilan digantikan dengan mekanisme pemilihan berbasis suara terbanyak, yang seringkali dikendalikan oleh kekuatan uang.
Karakteristik Negara Hukum yang Dilanggar
Indonesia sebagai negara hukum memiliki prinsip-prinsip dasar yang seharusnya dijunjung tinggi, di antaranya:
- Hukum yang jelas dan transparan
- Penghormatan terhadap hak asasi manusia
- Pengadilan yang independen
- Pemerintahan yang bertanggung jawab
- Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan
Namun, prinsip-prinsip tersebut tidak lagi menjadi pedoman dalam praktik bernegara.
Sepuluh tahun terakhir sebelum pemerintahan berganti kepada Presiden Prabowo, pelanggaran hukum terjadi secara terang-terangan dan Indonesia lebih menyerupai negara kekuasaan daripada negara hukum.
Kasus-Kasus Pelanggaran Hukum
Penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas menjadi pemandangan sehari-hari. Beberapa contoh nyata:
Artikel Terkait
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan
Rahmah El Yunusiyyah: Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara, Kini Pahlawan Nasional
Cara Menulis Artikel SEO yang Optimal: Panduan Lengkap untuk Pemula