Viral di media sosial soal kasus dugaan penyerobotan tanah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) yang menyeret nama konglomerat Anthony Salim.
Anthony Salim bersama anaknya, Axton Salim melalui PT Laju Perdana Indah (LPI), mulai akhir 2007 hingga 2008 diduga menggusur dan merusak lahan warga serta perkebunan yang telah ditanami bibit dan pohon kelapa sawit milik Kelompok Tani Bumi Nusantara seluas 2.000 hektare.
Diketahui perkembangan terakhir dari kasus ini sudah sampai pada tahap kedua di Kejaksaan Tinggi (Kejat) Sumsel, namun PT LPI belum pernah diproses hukum.
“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (BPN), Nusron Wahid mesti memeriksa kembali kasus-kasus sengketa tanah yang ada di daerah," kata Pengamat Politik Citra Institute Efriza melalui keterangan tertulisnya, Jumat 21 Februari 2025.
Dari beberapa pengalaman, kasus sengketa atau penyerobotan tanah, menurut Efriza tidak dilakukan oleh entitas tunggal, melainkan ada kongkalikong mafia tanah yang duduk di posisi pengambilan keputusan.
Terkait kasus di OKU Sumsel ini, Efriza mencermati di media sosial bahwa warga mulai menunjukkan kurang mempercayai lagi lembaga yang berwenang seperti BPN, Bupati.
“DPR mesti turun tangan untuk memanggil mereka yang terlibat dalam kasus sengketa atau penyerobotan tanah seperti di OKU, Sumsel," kata Efriza.
Peran DPR untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah, dinilai Efriza, sangat penting dan mendesak, sekaligus untuk membuktikan bahwa pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berpihak pada rakyat dan berkomitmen memberantas mafia tanah.
“Dukungan ini sesuai dengan program kerja Asta Cita Prabowo-Gibran, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkas Efriza.
Sumber: rmol
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (BPN), Nusron Wahid/RMOL
Artikel Terkait
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru
Wamenag Zainut Tauhid Saadi Minta Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan yang Viral