Harvey Moeis Dapat Remisi Natal: Potongan Masa Pidana 1 Bulan
Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, kembali mendapatkan keringanan hukuman. Suami dari artis Sandra Dewi tersebut menerima remisi khusus (RK) Natal 2025 berupa pemotongan masa pidana selama satu bulan.
Konfirmasi pemberian remisi ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti. "Iya, satu bulan," ujarnya pada Jumat, 26 Desember 2025. Pemberian remisi ini menambah daftar keringanan yang diterima terpidana kasus korupsi besar tersebut, padahal Harvey baru menjalani hukuman sejak dieksekusi ke Lapas Cibinong pada Juli 2025.
Latar Belakang Eksekusi dan Vonis Harvey Moeis
Eksekusi terhadap Harvey Moeis dilakukan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan pada akhir Oktober 2025. Keputusan ini muncul setelah Mahkamah Agung pada Juli 2025 menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis, yang disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Penolakan kasasi oleh MA ini menguatkan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis tersebut memperberat hukuman awal dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang hanya menjatuhkan pidana 6 tahun 6 bulan penjara.
Artikel Terkait
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB
Kupas Tuntas Modus Sarjan, Tersangka Suap Bupati Bekasi: Vendor Lama dan Ijon Proyek Rp9,5 M