Harvey Moeis Dapat Remisi Natal: Potongan Masa Pidana 1 Bulan
Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, kembali mendapatkan keringanan hukuman. Suami dari artis Sandra Dewi tersebut menerima remisi khusus (RK) Natal 2025 berupa pemotongan masa pidana selama satu bulan.
Konfirmasi pemberian remisi ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti. "Iya, satu bulan," ujarnya pada Jumat, 26 Desember 2025. Pemberian remisi ini menambah daftar keringanan yang diterima terpidana kasus korupsi besar tersebut, padahal Harvey baru menjalani hukuman sejak dieksekusi ke Lapas Cibinong pada Juli 2025.
Latar Belakang Eksekusi dan Vonis Harvey Moeis
Eksekusi terhadap Harvey Moeis dilakukan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan pada akhir Oktober 2025. Keputusan ini muncul setelah Mahkamah Agung pada Juli 2025 menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis, yang disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Penolakan kasasi oleh MA ini menguatkan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis tersebut memperberat hukuman awal dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang hanya menjatuhkan pidana 6 tahun 6 bulan penjara.
Rincian Hukuman dan Kerugian Negara
Selain hukuman pidana penjara 20 tahun, Harvey Moeis juga dijatuhi sanksi lainnya:
- Denda sebesar Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan.
- Kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, subsider 10 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022. Tindakannya dinilai menimbulkan dampak luar biasa dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah hukum Indonesia.
Dasar eksekusi pidana merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025, yang mengukuhkan putusan dari pengadilan tingkat sebelumnya.
Artikel Terkait
Mantan Wamenaker Ungkap Petunjuk Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3
KPK Perluas Penyidikan Aset Ridwan Kamil hingga Kemungkinan Luar Negeri
Pengamat Ragukan Efektivitas KPK Meski OTT Terus Berjalan
Tersangka Pencurian Emas Rp1,02 Triliun di Kalbar Dapat Tahanan Rumah dengan Alasan Kesehatan