Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun

- Jumat, 26 Desember 2025 | 13:25 WIB
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun

Harvey Moeis Dapat Remisi Natal: Potongan Masa Pidana 1 Bulan

Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, kembali mendapatkan keringanan hukuman. Suami dari artis Sandra Dewi tersebut menerima remisi khusus (RK) Natal 2025 berupa pemotongan masa pidana selama satu bulan.

Konfirmasi pemberian remisi ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti. "Iya, satu bulan," ujarnya pada Jumat, 26 Desember 2025. Pemberian remisi ini menambah daftar keringanan yang diterima terpidana kasus korupsi besar tersebut, padahal Harvey baru menjalani hukuman sejak dieksekusi ke Lapas Cibinong pada Juli 2025.

Latar Belakang Eksekusi dan Vonis Harvey Moeis

Eksekusi terhadap Harvey Moeis dilakukan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan pada akhir Oktober 2025. Keputusan ini muncul setelah Mahkamah Agung pada Juli 2025 menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis, yang disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Penolakan kasasi oleh MA ini menguatkan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis tersebut memperberat hukuman awal dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang hanya menjatuhkan pidana 6 tahun 6 bulan penjara.

Halaman:

Komentar