"Pembinaan dilakukan sesuai dengan tingkat kelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional, secara objektif," ujar Heri.
Sementara itu, Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Arie Afriansyah mengatakan bahwa perbaikan disertasi tersebut berdasarkan ketentuan dan substansi yang akan dilakukan oleh promotor dan co-promotor.
"Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan sisi substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan co-promotor," ujar Arie dalam kesempatan yang sama.
Diberitakan sebelumnya, isu disertasi mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG Universitas Indonesia, Bahlil Lahadalia dibatalkan, muncul setelah diduga risalah rapat pleno Dewan Guru Besar (DGB) UI beredar luas di media sosial.
Dalam risalah rapat pleno tertanggal 10 Januari 2025 yang beredar di media sosial itu, DGB UI merekomendasikan agar disertasi Bahlil dibatalkan karena ditemukan beberapa pelanggaran.
Salah satu pelanggarannya adalah adanya ketidakjujuran dalam pengambilan data.
Menurut risalah yang beredar, data penelitian disertasi Bahlil didapatkan tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan.
Diketahui, gelar Doktor Bahlil Lahadalia ditangguhkan UI usai polemik disertasinya muncul dan menjadi sorotan publik, .
Penangguhan gelar itu dilakukan pada November 2024 berdasarkan hasil rapat empat organ UI.
Keputusan ditangguhkannya gelar Doktor milik Bahlil telah ditandatangani Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
Polresta Mataram Tangkap 9 Pelaku Narkoba di Karang Bagu, 3 di Antaranya Residivis
Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Ini Kronologi Lengkapnya
Viral Isu Perselingkuhan Hamish Daud, Netizen Ungkap Detail Liburan dengan Sasha Sabrina Alatas
Ganoderma Lucidum (Lingzhi) untuk Kanker: Fakta, Manfaat, dan Bahayanya