Sepupu Bobby Nasution, Dedy Rangkuti, Berpeluang Jadi Saksi Kunci Sidang Suap Proyek Jalan Sumut

- Selasa, 11 November 2025 | 04:50 WIB
Sepupu Bobby Nasution, Dedy Rangkuti, Berpeluang Jadi Saksi Kunci Sidang Suap Proyek Jalan Sumut
Orang Dekat Bobby Nasution, Termasuk Sepupu, Berpeluang Jadi Saksi Sidang Suap Proyek Jalan Sumut - Paradapos.com

Orang Dekat Hingga Sepupu Bobby Nasution Berpeluang Diperiksa di Sidang Suap Proyek Jalan Sumut

Paradapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan orang-orang terdekat Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Sumut.

Dua sosok kunci yang berpeluang besar untuk diperiksa adalah Dedy Rangkuti (atau Dedy Iskandar Rangkuti), yang merupakan sepupu kandung Bobby Nasution, dan Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU).

Keterangan Saksi Dianggap Penting untuk Kelengkapan Sidang

Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kedua tokoh ini sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik. Hal ini membuka peluang bagi KPK untuk menghadirkan mereka langsung di persidangan sebagai saksi.

"Nanti kalau tidak sempat di proses penyidikan, permintaan keterangan apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum ada, itu bisa nanti dihadirkan di persidangan," terang Asep di Jakarta, Selasa 11 November 2025.

Keterangan dari Dedy Rangkuti dan Muryanto Amin dinilai sangat penting dan strategis untuk melengkapi alat bukti serta keterangan dalam persidangan kasus suap proyek infrastruktur ini.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Kasus suap proyek jalan di Sumut ini menjerat beberapa terdakwa, di antaranya:

  • Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut dan orang dekat Bobby Nasution)
  • Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut)
  • Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)

Proses Hukum Berjalan dalam Dua Gelombang

Asep Guntur menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berjalan dalam dua gelombang. Gelombang pertama untuk pihak pemberi suap telah lebih dulu disidangkan. Saat ini, proses hukum masuk ke tahap persidangan untuk terdakwa Topan Ginting.

"Jadi ini ada dua gelombang, yang untuk pemberinya, pemberinya saudara KIR dan para pemberi lainnya, ini sudah disidangkan. Kemudian saudara TOP (Topan Ginting) ini juga sudah tahap dua ya, mungkin dalam waktu yang dekat juga akan disidangkan," jelas Asep.

Dengan rencana pemeriksaan orang-orang terdekat Gubernur ini, sidang kasus suap proyek jalan Sumut diprediksi akan semakin menarik perhatian publik.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar