PARADAPOS.COM - Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi menegaskan, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas, terhadap seorang warga negara asing asal China yang mengoperasikan tambang ilegal di wilayah Ratatotok. WNA tersebut diketahui berinisial YL.
Lokasinya yang menjadi tempat kejadian perkara.
“Itu (WNA, red) akan kita dalami juga dan akan kita proses bersama dirkrimsus,” kata Wakapolda Sulut, Selasa (11/03/2025) di Mapolda dalam rilis kasus yang terjadi di Ratatotok Senin kemarin.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan tindakan tegas dengan penahanan terhadap oknum salah satu warga negara asing yang melakukan penambangan di wilayah tersebut,” pungkas wakapolda.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Petani di Lombok Barat Tewas Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon Pisang, Ini Kronologinya
Ahmad Sahroni Sembunyi di Plafon Saat Rumah Dijarah Massa, Celana Dalam pun Raib
Polresta Mataram Tangkap 9 Pelaku Narkoba di Karang Bagu, 3 di Antaranya Residivis
Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Ini Kronologi Lengkapnya