PARADAPOS.COM - Universitas Indonesia (UI) telah mengambil keputusan terkait polemik disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Rektor UI, Prof. Dr. Heri Hermansyah, memutuskan bahwa Bahlil hanya perlu memperbaiki disertasinya, bukan membatalkannya seperti yang direkomendasikan oleh Dewan Guru Besar (DGB) UI.
Keputusan ini diambil dalam rapat empat organ UI—Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, Dewan Guru Besar, dan Senat Akademik—pada Senin (4/3/2025).
“Memutuskan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, kompromotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan secara proporsional,” kata Rektor UI dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jumat (7/3/2025).
Heri menyebut bahwa perbaikan disertasi tersebut harus berdasarkan peningkatan kualitas serta publikasi ilmiah.
“Keputusan ini diambil secara transparan dan akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK),” ujarnya.
Guru Besar UI: Seharusnya Disertasi Dibatalkan, Bukan Direvisi
Keputusan ini menuai kritik keras dari sejumlah guru besar UI. Guru Besar Fakultas Hukum UI, Sulistyawati Irianto, menilai keputusan tersebut melanggar kaidah akademik.
“Harusnya nggak boleh direvisi. Di dunia akademik, mana ada orang yang sudah sidang mempertahankan disertasinya terus direvisi?” tegas Sulistyawati, Jumat (7/3/2025).
Senada, Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI, Manneke Budiman, menganggap keputusan rektor sebagai upaya memperhalus sanksi terhadap Bahlil.
“Redaksional keputusannya sangat terpoles untuk menurunkan kesan bahwa Bahlil dikenai sanksi, tetapi pada dasarnya sanksi tetap sanksi,” ujarnya.
Menurut Manneke, jika kasus serupa menimpa mahasiswa lain yang bukan pejabat, kemungkinan besar hukumannya akan lebih berat.
“Ini sudah kelonggaran besar bagi Bahlil. Jika mahasiswa lain yang melakukan hal serupa, mungkin bisa langsung dinyatakan gagal studi,” tambahnya.
Alumni UI Geram, Petisi Penolakan Keputusan Rektor Muncul
Tak hanya guru besar, alumni UI juga mengecam keputusan Rektor UI. Mereka menganggap putusan tersebut melukai integritas UI dan dunia akademik.
Dalam petisi yang telah ditandatangani lebih dari 3.596 orang pada Rabu (12/3/2025), alumni menuntut:
- Pemecatan Bahlil sebagai mahasiswa S3 dan pembatalan disertasinya.
- Pemberhentian promotor dan ko-promotor secara tidak hormat.
- Jika Rektor UI dan MWA tidak tegas, mereka diminta mengundurkan diri.
Artikel Terkait
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru
Wamenag Zainut Tauhid Saadi Minta Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan yang Viral