PARADAPOS.COM - Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menyatakan posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) yang kini dijabat oleh Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya, tak sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Posisi seskab yang dijabat Teddy jelas tidak masuk dalam 10 Lembaga yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI dan itu jelas bertentangan. Untuk itu, jabatan yang diemban Teddy sebagai seskab saat ini adalah illegal," ucap Ardi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Jumat (14/3/2025).
Meskipun, lanjut dia, kantor kepresidenan telah membantah bila posisi seskab saat ini berada di bawah sekretariat militer presiden (Setmilpres), justru ia mengendus kejanggalan di sini.
"Ini justru sangat janggal, karena urusan kabinet (kementerian) diserahkan di bawah kendali sekretaris militer. Artinya militerisasi segala urusan pemerintahan memang sedang terjadi," tegasnya.
Oleh karena itu, Ardi menilai ada dua opsi yang dapat dilakukan oleh Letkol Teddy saat ini, yaitu bila Teddy ingin tetap menjadi prajurit TNI, maka dia harus mundur dari jabatan Seskab.
"Namun jika dia tetap ingin mengemban jabatan seskab, maka teddy wajib mengundurkan diri dari dinas militer," tandasnya.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Air Mata Wakil Kepala BGN Minta Maaf atas Kasus MBG
Siluet Hitam Inisial J Dilantik jadi Ketua Dewan Pembina PSI
Breaking News: Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tak Naik di 2026
Cegah Murid Keracunan MBG, Ahli Sarankan Kepala Sekolah Makan Duluan!