PARADAPOS.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang digeruduk rakyat apabila bermain-main dengan kasus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
"Kok menangkap Silfester saja tidak bisa. Katanya sudah dibackup TNI," kata pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting dikutip dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu 8 Oktober 2025.
"Sementara kasusnya yang abu-abu seperti Tom Lembong langsung ditangkap," sambungnya.
Menurut Ginting, Kejagung tidak boleh membiarkan Silfester bebas berkeliaran tanpa pernah menjalani hukuman penjara.
"Ini Kejaksaan antek-antek siapa. Nggak ada alasan tidak menangkap Silfester," pungkas Ginting.
Silfester menjadi terpidana 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diduga menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.
Lalu, pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun ditolak majelis hakim.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sidang Etik Enam Pimpinan KPU Digelar, Satu Anggota DKPP Absen karena Kasus Helikopter
Gibran Duduk Sejajar Menteri di Sidang Kabinet, Warganet Berspekulasi soal Sinyal Politik
Gibran Duduk di Barisan Menteri Saat Rapat Kabinet, Publik Berspekulasi
Jokowi Kumpulkan Delapan Teman Kuliah Jelang Sidang, Kubu Roy Suryo Kritik Potensi Pengkondisian Saksi