PARADAPOS.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang digeruduk rakyat apabila bermain-main dengan kasus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
"Kok menangkap Silfester saja tidak bisa. Katanya sudah dibackup TNI," kata pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting dikutip dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu 8 Oktober 2025.
"Sementara kasusnya yang abu-abu seperti Tom Lembong langsung ditangkap," sambungnya.
Menurut Ginting, Kejagung tidak boleh membiarkan Silfester bebas berkeliaran tanpa pernah menjalani hukuman penjara.
"Ini Kejaksaan antek-antek siapa. Nggak ada alasan tidak menangkap Silfester," pungkas Ginting.
Silfester menjadi terpidana 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diduga menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.
Lalu, pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun ditolak majelis hakim.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Hasto Kritisi Pasal 33 UUD 1945: Kekayaan Alam Papua dan Aceh Tak Sebanding dengan Tingkat Kemiskinan Rakyat
Hasto Kristiyanto Kritik Demokrasi Sentralistik dan Sistem Hukum di Peringatan Hari Lahir Pancasila
Hasto Kristiyanto Sebut Indonesia Berubah Jadi Negara Otoriter Populis di Periode Kedua Jokowi
Megawati Berduka: Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia, Sang Jenderal Tegas dan Negarawan Sejati