Mantan buruh pabrik PT Sritex nampaknya harus bersabar untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pasalnya, THR tersebut dikabarkan dibayarkan sesuai jadwal ketentuan pemerintah.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz menyampaikan, bahwa pembayaran THR tersebut bakal terutang atau tidak tepat waktu.
Jika melihat jadwal yang ditetapkan pemerintah untuk pembayaran THR bagi seluruh perusahaan di Indonesia wajib dibayarkan 30 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Maksimal pembayaran, yakni tujuh hari sebelum Hari Raya.
"Yang buruh Sritex sebagaimana yang disampaikan oleh pihak kuratornya untuk THR itu terutang nanti sekalian dengan pesangonnya," kata Ahmad Aziz melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Minggu (16/3/2025).
Perihal ini, kabarnya untuk pembayaran THR masih belum diketahui karena masih menunggu Kurator setelah menjual harta kekayaan perusahaan.
"Kalau Sritex Group yang pailit ini, inikan dibawah tanggung jawab kuratornya. Pembayaran belum ketahui (kapannya). THR dan Pesangon nanti nunggu lebih lanjut dari kuratornya," ujarnya.
Meskipun pembayaran THR tertunda, dirinya menyampaikan untuk pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai dicairkan.
"Tetapi yang kaitannya dengan haknya JHT dan JKP untuk yang di Sritek Sukoharjo untuk yang di Primayudha, untuk yang di Bitratex itu alhamdulillah berjalan lancar," paparnya.
Targetnya, untuk pembayaran JHT bakal selesai pada Sabtu (15/3/2025) hari ini dan sementara JKP proses baru berlangsung.
"JKP sebagian sudah jalan, kalau untuk data JHT yang sudah tercairkan saya harus update datanya," katanya perihal jumlah yang sudah dibayarkan.
Sumber: suara
Foto: Bos PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. [Instagram/@ik.lukminto]
Artikel Terkait
ICW Temukan Indikasi Penggelembungan Anggaran dan Monopoli dalam Program Makan Bergizi Gratis
15 Penumpang Perempuan Tewas dalam Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur
Pria Thailand 59 Tahun Minta Penari Dihadirkan di Pemakamannya agar Pelayat Tak Bersedih
Tokoh Ormas Islam Akan Laporkan Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie ke Polisi Atas Dugaan Pelintiran Video Ceramah Jusuf Kalla