PARADAPOS.COM - Polri berpotensi menjadi lembaga superbody melebihi ABRI pada era Orde Baru dan demokrasi terpimpin. Kondisi ini diyakini berbahaya bagi negara yang menganut sistem demokrasi.
Begitu disampaikan pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting dalam video yang diunggah di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up berjudul "Selamat Ginting: RUU Polri Berbahaya Jadi Lembaga Superbody. Darurat RUU Polri & RUU TNI".
Ginting mengatakan, dalam Pasal 14 RUU Polri, Polri melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber.
"Dengan tugas ini, polisi berhak mengawasi semua ruang siber. Semua ruang siber," kata Ginting seperti dikutip RMOL, Minggu, 23 Maret 2025.
Padahal ruang siber ini sangat luas dan dijalankan oleh banyak instansi, seperti kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, TNI, dan Badan Siber dan Sandi Negara.
"Seharusnya Polri hanya terkait dengan cyber crime aja seperti saya bilang. Tapi nanti semua ruang siber dimasuki. Semua dia bisa masuk," kata Ginting.
Ginting pun membandingkan RUU Polri dengan UU TNI yang dianggap memiliki perbedaan yang signifikan terkait dengan posisi jabatan. Di mana, militer aktif di jabatan sipil harus pensiun atau mengundurkan diri di beberapa posisi yang telah disebutkan.
"Di dalam UU Kepolisian, tidak mencantumkan itu, kementerian dan lembaga yang boleh dimasuki. Nah, dalam psikologi manusia, di dalam teori-teori politik, teori-teori sosiologi juga disebutkan, orang bersenjata itu harus diawasi. Kalau nggak, bahaya," tutur Ginting.
Selain itu, Ginting menyebut bahwa Polri memiliki dua senjata, salah satunya senjata hukum yang seakan-akan bisa memproses hukum siapapun.
"Di pasal 14 nih. Bayangkan pakai kata segala. Menyelenggarakan segala kegiatan. Saya garisbawahi, segala kegiatan dalam menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan. Nah kata segala ini mengindikasikan polisi adalah aktor utama dalam urusan lalu lintas. Padahal ada Kementerian Perhubungan," terang Ginting.
"Ya Kementerian Perhubungan bubarkan aja kalau ini digolongkan. Jadi betapa banyak nantinya, oh polisi lalu lintas mengganti Kementerian Perhubungan," sambung Ginting.
Ginting menyebut bahwa UU Polri bukan hanya tumpang tindih dengan UU TNI, melainkan hampir semua institusi pemerintahan.
"Ini berbahaya bagi negara yang menganut sistem demokrasi. Polisi berpotensi menjadi superbody, melebihi ABRI pada era orde baru dan demokrasi terpimpin," pungkas Ginting.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Meteo MSN: Cek Cuaca Akurat & Real-Time Terlengkap 2024
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah
Gamis Bini Orang: Tren Baju Lebaran 2026 yang Diprediksi Viral, Harga Mulai Rp 125 Ribu