Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Sulit Diubah Pasca OTT KPK

- Minggu, 11 Januari 2026 | 13:25 WIB
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Sulit Diubah Pasca OTT KPK
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak "Rampok", Sulit Diubah! - Analisis Kasus OTT KPK

Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak "Rampok", Sulit Diubah Pasca OTT KPK

Kasus OTT KPK kembali menyasar pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

PARADAPOS.COM - Pakar kebijakan publik Agus Pambagio memberikan pernyataan keras menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat pajak. Ia menyebut DNA pegawai Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan, adalah "koruptor" atau "rampok", sehingga wajar publik mencap institusi ini sebagai sarang korupsi.

Menurut Agus, sifat koruptif tersebut sudah mendarah daging dan melekat layaknya Asam Deoksiribo Nukleat (DNA) yang menurunkan sifat. Hal ini membuat para pegawai tidak takut meski berisiko ditangkap dalam OTT KPK.

"Korupsi di Dirjen Pajak itu sudah mendarah daging, DNA sudah mendarah daging apa pun dicuri. Mau ditangkap, di OTT KPK ya enggak takut mereka," ujar Agus Pambagio dalam perbincangan dengan Monitorindonesia.com di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Detail Kasus OTT KPK di KPP Jakarta Utara

Pernyataan Agus ini menanggapi OTT yang digelar KPK pada Jumat (9/1/2026) malam. Operasi tersebut menangkap lima pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Barang bukti yang disita berupa uang dan emas dengan total nilai lebih dari Rp 4 miliar.

KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi ini, yaitu:

  • Penerima Suap: Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, dan Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
  • Pemberi Suap: Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak, serta Edy Yulianto (EY) dan seorang staf dari PT WP.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa suap sekitar Rp 4 miliar tersebut terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Uang itu telah ditukar ke dolar Singapura dan diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

Kritik terhadap Sistem dan Usulan Hukuman Berat

Agus Pambagio menambahkan bahwa para pegawai tersebut bahkan tidak takut dengan hukuman penjara. Pasalnya, kehidupan di lembaga pemasyarakatan seperti Lapas Sukamiskin dinilai masih nyaman bagi koruptor.

"Semua sudah lingkaran setan. Percuma juga di penjara Sukamiskin hidup nyaman," tambahnya.

Ia pun memberikan dua saran keras untuk memutus mata rantai korupsi di institusi pajak:

  1. Memecat langsung pegawai yang terlibat kasus korupsi dan memberikan hukuman yang berat.
  2. Menjatuhkan hukuman mati bagi para tersangka, termasuk konsultan pajak yang terlibat.

"Manatahu dengan hukuman mati bagi para tersangka, DNA pegawai Dirjen pajak bisa berubah sedikit. Sedikit saja DNA nya berubah, saya yakin pendapatan pajak kita bisa naik ribuan triliun," tegas Agus.

Dampak Korupsi pada Realisasi Penerimaan Pajak

Pernyataan Agus ini relevan dengan data realisasi penerimaan perpajakan. Kementerian Keuangan mengungkap bahwa realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 hanya mencapai Rp 2.217,9 triliun, atau sekitar 89% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.490,9 triliun. Praktik korupsi diduga menjadi salah satu faktor penghambat pencapaian target tersebut.

Kasus OTT terbaru ini kembali mempertanyakan integritas dan budaya kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, serta mendesak adanya reformasi struktural dan penegakan hukum yang lebih tegas.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar