Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah

- Minggu, 11 Januari 2026 | 14:25 WIB
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan Ngebut, TNI AU: Pelat Palsu dan Tidak Sah

BMW Putih Pelat Dinas Kemhan Viral Ngebut, TNI AU Beri Klarifikasi Tegas

Sebuah video memperlihatkan mobil sedan BMW warna putih dengan pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) 51692-00 mengebut di jalan viral di media sosial. Menanggapi hal ini, Kemhan memberikan pernyataan resmi.

Kemhan Tegaskan Pelat Dinas Tersebut Palsu

Kementerian Pertahanan melalui Karoum Setjen Kemhan, Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan, menegaskan bahwa pelat nomor 51692-00 yang terpasang pada BMW putih tersebut adalah palsu dan tidak sah.

"Sesuai ketentuan, kendaraan dinas di lingkungan Kemhan berwarna hitam, dan sedan BMW tidak termasuk dalam daftar inventaris kendaraan dinas," ujar Toni Setiawan.

Masa Berlaku Pelat Sudah Berakhir Sejak 2025

Berdasarkan penelusuran data inventaris, pelat nomor 51692-00 tidak lagi terdaftar karena masa berlakunya telah berakhir. Pelat tersebut pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo saat menjabat Warek I Unhan RI.

"Namun izin penggunaan berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang. Pelat yang sama pernah disalahgunakan pada kendaraan Toyota Fortuner dan sempat viral sekitar awal tahun 2025," jelas Toni.

Penyalahgunaan Pelat Dinas Adalah Pelanggaran Hukum

Toni Setiawan menegaskan bahwa penyalahgunaan pelat dinas merupakan pelanggaran hukum dan bukan cerminan kebijakan institusi. Saat ini Kemhan tengah berkoordinasi dengan POM TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban.

Imbauan untuk Masyarakat

Kemhan juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi setiap informasi di media secara bijak dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang sebelum menyebarkan berita.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar