KPK Beberkan Konstruksi Perkara Korupsi Kuota Haji, Nama Jokowi Terseret
Jakarta - Nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), turut terseret dalam rangkaian konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Hal ini diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjelaskan alur kasus yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Awal Mula: Kunjungan Jokowi ke Arab Saudi dan Tambahan Kuota
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada 2023. Dalam pertemuan dengan Pemimpin Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), dibahas persoalan antrean haji reguler Indonesia yang mencapai puluhan tahun.
Sebagai solusi, Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Asep menegaskan bahwa kuota tambahan ini diberikan kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan atau Menteri Agama.
Penyimpangan Pembagian Kuota oleh Yaqut Cholil Qoumas
Menurut KPK, dalam pelaksanaannya, Yaqut Cholil Qoumas diduga menyimpang dengan membagi kuota tambahan tersebut secara 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.
"Itu tentu tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ," tegas Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Peran Gus Alex dan Aliran Dana Kickback
KPK menyebut mantan Staf Khusus Yaqut, Gus Alex, turut serta dalam proses pembagian kuota yang menyimpang ini. Kuota haji khusus kemudian dibagikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel tertentu.
Dari investigasi, KPK menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback dari penjualan kuota kepada calon jemaah. Salah satu pihak yang disebut mendapat kuota adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun.
Keterbukaan KPK Panggil Saksi, Termasuk Jokowi
KPK menyatakan terbuka untuk memanggil siapa saja sebagai saksi guna mengungkap kasus ini secara terang benderang. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kemungkinan pemanggilan Presiden ke-7 Joko Widodo sebagai saksi.
“Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan penyidik. KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Kasus korupsi kuota haji ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik.
Artikel Terkait
Sekjen Projo Diperiksa Tambahan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden
Sidang Praperadilan Yaqut Tertunda, Mantan Menag Klaim Kewenangan Kuota Haji di Arab Saudi
Sidang Praperadilan Yaqut Digelar, KPK Ajukan Penundaan
MAKI Laporkan Menag ke KPK Terkait Fasilitas Jet Pribadi dari OSO