KPK Beberkan Konstruksi Perkara Korupsi Kuota Haji, Nama Jokowi Terseret
Jakarta - Nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), turut terseret dalam rangkaian konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Hal ini diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjelaskan alur kasus yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Awal Mula: Kunjungan Jokowi ke Arab Saudi dan Tambahan Kuota
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada 2023. Dalam pertemuan dengan Pemimpin Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), dibahas persoalan antrean haji reguler Indonesia yang mencapai puluhan tahun.
Sebagai solusi, Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Asep menegaskan bahwa kuota tambahan ini diberikan kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan atau Menteri Agama.
Penyimpangan Pembagian Kuota oleh Yaqut Cholil Qoumas
Menurut KPK, dalam pelaksanaannya, Yaqut Cholil Qoumas diduga menyimpang dengan membagi kuota tambahan tersebut secara 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.
"Itu tentu tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ," tegas Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Ternyata Terkait Timses Gibran dan PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Sulit Diubah Pasca OTT KPK
Analisis Lengkap: Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Kasus Gus Yaqut, Bukan Suap?
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun