Kejagung Diminta Fokus Usut Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis, Tak Terpengaruh Status Justice Collaborator Sony Sonjaya

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:25 WIB
Kejagung Diminta Fokus Usut Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis, Tak Terpengaruh Status Justice Collaborator Sony Sonjaya
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan sorotan utama pada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta agar Kejagung tetap fokus pada perkara ini dan tidak teralihkan oleh pengajuan Sony sebagai "justice collaborator" (JC), yang turut menyeret 41 nama lain. Permintaan ini muncul di tengah proses penyidikan yang tengah mempelajari keterangan Sony serta menguji kelayakan status JC-nya.

Fokus Penanganan Perkara

Ahmad Sahroni, melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 20 Juni 2026, menegaskan harapannya agar Kejagung tidak terpengaruh oleh langkah Sony. “Saya harap Kejagung bisa fokus saja dulu sama tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Sonny Sonjaya (eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional/BGN),” ujarnya. Sahroni menyikapi pengajuan JC oleh Sony yang disertai penyerahan 41 nama yang diduga terlibat dalam jual beli SPPG. Ia mengkhawatirkan langkah ini hanyalah upaya untuk mengalihkan perhatian penyidik. “Karena sekalipun Sonny berteriak nama-nama lain tanpa bukti yang memadai, kan bisa jadi fitnah semata. Dan khawatir ini sebatas untuk mengelabui penyidik saja,” ungkap Sahroni.

Kewaspadaan Terhadap Pengalihan Isu

Menurut Sahroni, fokus yang tajam sangat diperlukan agar Kejagung dapat menyelesaikan perkara ini secara tuntas. Ia menekankan pentingnya mengusut kasus yang juga melibatkan Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung tersebut. “Buka seterang-seterangnya, setelah selesai, baru usut yang lain-lain berdasarkan bukti dan temuan yang ada. Jadi nggak fitnah,” ujar Sahroni. Sementara itu, di lapangan, Kejagung terus melakukan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya. Mantan Wakil Kepala BGN itu telah menyetorkan 41 nama dan mengungkap proyek fiktif yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026, menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan menelan mentah-mentah pengakuan Sony. “Juga ada pendalaman mengenai keterangan dalam permohonan JC ("justice collaborator") yang bersangkutan ajukan kepada penyidik ya,” jelasnya. Tim penyidik saat ini tengah mempelajari keterlibatan puluhan nama yang disetorkan sekaligus menguji kelayakan status JC yang diajukan Sony. “Di situ memang saat ini sedang kami pelajari ya apakah keterangan itu terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya,” pungkas Syarief.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar