PARADAPOS.COM - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dihadapkan pada tantangan fiskal yang sangat berat.
Beban utang jatuh tempo yang harus dilunasi sepanjang tahun 2025 mencapai angka fantastis Rp 800,33 triliun.
Angka ini jauh melampaui beban utang jatuh tempo pada tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 434,29 triliun.
Dari total Rp 800,33 triliun tersebut, sebesar Rp 705,5 triliun berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) dan Rp 94,83 triliun dari pinjaman.
Dengan waktu efektif yang tersisa hanya sembilan bulan, pemerintah dituntut untuk melakukan pengelolaan anggaran yang sangat cermat dan memastikan likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajiban ini.
Data dari dokumen Kementerian Keuangan yang diperoleh pada Rabu (23/4/2025) mengungkapkan rincian pembayaran utang jatuh tempo per bulan sepanjang tahun ini.
Di awal tahun, pemerintah telah melakukan pembayaran utang sebesar Rp 37,7 triliun pada Januari, Rp 48,9 triliun pada Februari, dan Rp 25,3 triliun pada Maret. April dan Mei masih relatif lebih ringan dengan masing masing 22 dan 42,4 Triliun.
Namun, Juni 2025 menjadi bulan yang paling krusial dan menantang.
Pada bulan tersebut, pemerintah harus menyiapkan dana sebesar Rp 178,9 triliun untuk melunasi utang jatuh tempo.
Angka ini menjadikan Juni sebagai puncak tekanan fiskal terkait pembayaran utang di tahun ini.
Setelah Juni yang "menguras kas negara", beban pembayaran utang akan terus berlanjut dengan rincian sebagai berikut: Juli sebesar Rp 34,7 triliun, Agustus melonjak menjadi Rp 105,3 triliun, September Rp 50,7 triliun, Oktober kembali signifikan di angka Rp 100,7 triliun, November Rp 28,7 triliun, dan Desember sebesar Rp 32,1 triliun.
Warisan Pandemi Covid-19, Biang Kerok Utang Menumpuk
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penumpukan utang jatuh tempo pada tahun 2025 adalah konsekuensi dari pandemi Covid-19.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
5 Fakta Mengerikan Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah, Muncul Setelah 2 Bulan!
KPK OTT Riau: Gubernur dan 9 Tersangka Lain Dibawa ke Jakarta
Projo Belum Jadi Parpol, Pengamat Sebut Tidak Punya Nyali? Ini Alasannya
Ray Rangkuti Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Ini Alasannya