Pada saat itu, Indonesia membutuhkan belanja tambahan hampir Rp 1.000 triliun untuk menangani dampak pandemi.
"Mungkin angka-angka yang di 2025-2027 ini tinggi. Jangan lupa, pandemi Covid-19 waktu itu membutuhkan hampir Rp 1.000 triliun belanja tambahan. Untuk menambah belanja sebesar itu pada saat tadi penerimaan negara turun 19 persen karena ekonominya berhenti waktu itu," kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan pada Juni 2024 lalu.
Penarikan utang tersebut dilakukan melalui skema burden sharing bersama Bank Indonesia (BI) dengan menggunakan surat utang negara yang maturitasnya maksimal tujuh tahun.
"Jadi kalau tahun 2020, maksimum jatuh tempo dari pandemi itu semuanya di 7 tahun."
Sri Mulyani menambahkan, "Itu adalah biaya pandemi yang mayoritas kita issue surat utangnya berdasarkan agreement. Waktu itu, Komisi XI, kami dengan BI melakukan burden sharing agar neraca BI tetap baik, fiskalnya tetap kredibel, politik juga acceptable. Kita akhirnya menyetujui menyepakati instrumen tersebut." kata bendahara negara itu.
Beban utang jatuh tempo yang sangat besar pada tahun 2025 menjadi tantangan berat bagi pemerintahan Prabowo Subianto.
Pemerintah perlu menyusun strategi fiskal yang jitu untuk memastikan likuiditas yang cukup dan menjaga stabilitas ekonomi.
Pengelolaan utang yang transparan dan akuntabel juga menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan investor dan masyarakat.
Mengingat kondisi ini, prioritas belanja negara perlu ditinjau ulang, dan efisiensi belanja harus ditingkatkan.
Selain itu, upaya meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sektor juga menjadi sangat penting.
Beban utang jatuh tempo yang tinggi ini menjadi pengingat bahwa dampak pandemi Covid-19 masih akan terasa dalam jangka panjang.
Pemerintahan Prabowo Subianto dituntut untuk bekerja keras dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi tantangan ini dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Sumber: Suara
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Peredaran 645 Butir Obat Keras di Mimika: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
APBN Pastikan Bantu Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh, AHY: Negara Hadir
Kritik Hendri Satrio soal Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Sindir Penegakan Hukum Lamban
Abdul Wahid Diciduk KPK: Kisah Pilu Gubernur Riau dari Kuli Bangunan ke Jerat Hukum