Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan menyebutkan pihaknya akan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada hari ini, Jumat 9 Mei 2025. Kedatangannya terkait tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap Jokowi.
“Besok (hari ini,red) ada rencana ke Bareskrim untuk memenuhi permintaan Bareskrim ya,” kata Yakup Hasibuan kepada Okezone, Jumat (9/5/2025).
Ia tidak merinci apakah kedatangan ke Bareskrim Polri itu turut dihadiri oleh Jokowi. Ia menyebutkan, pihaknya akan ke Bareskrim pada pukul 09.30 WIB.
“(Ke Bareskrim) jam 09.30-10.00 WIB ya,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Tim Bareskrim Polri turun ke Solo dan Yogyakarta terkait laporan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi. Langkah itu sebagai tindaklanjut laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"Kami dari tim Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Umum dan Labfor. Kedatangan kami dalam rangka menindaklanjuti adanya dumas (pengaduan masyarakat) dari TPUA terkait ijazah Bapak Joko Widodo," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolresta Surakarta (Solo), Kamis 8 Mei 2025.
Ia menjelaskan, tim sudah satu bulan berada Solo dan Yogyakarta. Saat ini, tim mengambil sampel pembanding. Ini merupakan salah satu kegiatan untuk uji labfor.
Kegiatan ini untuk mempercepat proses penyelidikan, di mana sampel yang diberikan antara lain ijazah rekan Jokowi saat SMA dan kuliah. Sampel ini untuk uji pembanding.
Selain uji labfor dokumen dokumen yang ada, pihaknya juga telah melakukan sejumlah pemeriksaan sekitar 31 saksi yang berasal dari pihak pelapor maupun rekan kuliah dan SMA Jokowi.
"Saat ini, prosesnya dalam tahap penyelidikan," ujarnya.
Sumber: okezone
Foto: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Foto: Dok)
Artikel Terkait
Hary Tanoe dalam Berkas Epstein: Fakta Beli Rumah Trump dan Isu CIA Indonesia
Ressa Rizky Rosano Menikah di Usia 17 Tahun? Fakta & Klarifikasi Denada Terbaru
PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Bocor
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang, Ini Pasal dan Jadwal Pemeriksaan