Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa salah satu saksi yang diperiksa yakni, Franciska Wihardja alias MFW yang merupakan istri dari Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Untuk diketahui Tom Lembong telah ditetapkan menjadi terdakwa dalam perkara importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"MFW selalu istri dari tersangka TTL perkara impor gula," kata Harli dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 9 Mei 2025.
Selain MFW, istri Junaidi Saibih, yang merupakan tersangka dalam tindak pidana perintangan alias obstruction of justice juga ikut diperiksa sebagai saksi.
Keduanya diperiksa terkait dengan dugaan perintangan penyidikan dalam berbagai perkara yang sedang berjalan di Kejagung, di antaranya yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.
Kemudian perkara korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 205-2023.
Serta korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada industri kelapa sawit periode 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Harli.
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan obstruction of justice perkara.
Tiga Tersangka
Ketiganya tersangka yakni Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, kemudian, Marcella Santoso selaku kuasa hukum, dan Junaedi Saibih selaku dosen dan kuasa hukum.
"Pertama tersangka MS selaku advokat, kedua tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Selasa 22 April 2025 dini hari.
Sebelum dijerat sebagai tersangka, ketiganya telah lebih dulu menjalani pemeriksaan.
Usai dilakukan pemeriksaan secara maraton ketiga tersangka diduga secara bersama-sama bersepakat merintangi penyidikan terhadap sejumlah perkara yang saat itu tengah ditangani oleh Marcella.
Adapun perintangan penyidikan tersebut terkait perkara dugaan korupsi PT Timah, dugaan impor gula, dan dugaan suap vonis lepas dalam penanganan perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah atau CPO.
"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV," ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. [ANTARA]
Ia mengemukakan perintagan tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP, di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.
Pemufakatan jahat tersebut bermula saat Marcella dan Junaedi memberikan uang Rp478 juta kepada Tian selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.
Uang tersebut diberikan sebagai order, agar Tian selaku pihak media memproduksi berita negatif tentang penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung.
"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaskaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," katanya.
Hal itu kemudian dipublikasi melalui sosial media, media online dan pemberitaan di Jak TV. Atas hal tersebut, pihak Kejagung terkesan melakukan hal negatif.
Bahkan ada anggapan bahwa Kejagung telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Marcella dan Junaedi selaku penasihat hukum.
Marcella dan Junaedi juga melakukan pembiayaan untuk melakukan aksi demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara dalam persidangan.
Berita soal demonstrasi tersebut kembali diframming oleh Tian agar pihak Kejagung terkesan negatif.
Sumber: suara
Foto: Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). (Suara.com/Dea)
Artikel Terkait
Cara Melaporkan DC Pinjol yang Ancam Nasabah dan Keluarga
Hercules Hina Sutiyoso Bau Tanah, Kapolda Metro Akhirnya Turun Tangan
Mantan Marinir TNI AL Bantah Jadi Mercenary: Saya Tentara Organik Rusia
Mantan Marinir TNI AL Bantah Jadi Tentara Bayaran Lawan Ukraina: Saya Tentara Organik Rusia!