PARADAPOS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat akan memberlakukan larangan operasional bagi angkutan kota (angkot), delman, dan becak di jalur mudik dan wisata selama periode Lebaran 2026. Kebijakan ini, yang disertai kompensasi finansial bagi pekerja transportasi, bertujuan meredam kemacetan parah berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya. Pengawasan ketat akan dilakukan bersama pemerintah daerah untuk menindak pelanggar.
Penegakan Aturan dan Mekanisme Pengawasan
Kepala Dishub Jawa Barat, Dhani Gumelar, menegaskan bahwa sterilisasi jalur dari angkutan lokal merupakan langkah strategis untuk mengurai kemacetan. Langkah ini diambil setelah mempelajari dinamika dan kendala penegakan aturan di lapangan pada masa mudik sebelumnya.
Pengawasan operasional akan menjadi tanggung jawab bersama antara provinsi dan kabupaten/kota. Dhani menegaskan komitmen untuk bertindak tegas terhadap siapapun yang nekat beroperasi.
"Nanti pengawasannya melalui Dishub kabupaten dan kota. Kalau ada yang tetap beroperasi, akan kita tindak tegas seperti tahun sebelumnya," jelasnya di Bandung, Jumat (13/3/2026).
Kompensasi sebagai Bentuk Perlindungan Sosial
Sebagai bentuk perhatian dan perlindungan terhadap pekerja sektor transportasi informal, Pemprov Jabar menyiapkan uang ganti rugi sebesar Rp200.000 per hari. Bantuan ini diperuntukkan bagi sopir angkot, kusir delman, dan tukang becak yang terdampak pelarangan.
Skema pemberiannya dirancang dengan mempertimbangkan perbedaan karakteristik arus lalu lintas. Kompensasi dibagi dalam dua klaster utama dengan durasi pemberian yang berbeda.
"Untuk kompensasi angkot dibagi dalam dua klaster. Pertama untuk jalur mudik dan kedua untuk jalur wisata. Besarannya sekitar Rp200.000 per hari, tetapi jumlah hari pemberiannya berbeda," ungkap Dhani.
Misi Sosial di Balik Kebijakan Transportasi
Kebijakan pelarangan ini pertama kali digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Di balik tujuan utama mengurangi kemacetan, terdapat misi sosial yang mendalam. Pemerintah ingin para pekerja yang sehari-harinya mengais rezeki di jalanan juga memiliki kesempatan untuk benar-benar beristirahat dan merayakan hari raya bersama keluarga, dengan sedikit dukungan finansial yang meringankan.
Meski kompensasi telah disiapkan, kewaspadaan tetap dijaga. Dishub Jabar menyadari potensi pelanggaran masih mungkin terjadi di titik-titik rawan. Oleh karena itu, pemerintah daerah setempat, yang memegang kewenangan perizinan operasional, didorong untuk aktif melakukan patroli dan penegakan sanksi. Sinergi ini diharapkan dapat menjamin kesepakatan libur operasional benar-benar terlaksana, sehingga kelancaran arus mudik 2026 dapat terwujud.
Artikel Terkait
Human Initiative Luncurkan Program Flash Sale Qurban Rp1,7 Juta per Bagian Sapi untuk Perluas Akses Ibadah Kurban
Mayapada Healthcare Resmi Operasikan PET-CT dan SPECT-CT untuk Deteksi Kanker Lebih Akurat
AHY: Perlintasan Sebidang Masih Berisiko Tinggi, Pemerintah Dorong Pembangunan Flyover dan Underpass
Pesantren Digipreneur Al Yasmin Jajaki Kolaborasi Strategis dengan UPN Veteran Jatim